Polda Jabar telah menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina. Alat bukti yang kuat menjadi keyakinan dari polisi meski banyak isu dan narasi yang beredar bahwa Pegi adalah korban salah tangkap.
"Kita yakinkan bahwa PS adalah ini. Kita sudah menyita sejumlah dokumen terkait dengan identitas, baik KK maupun ijazah. Kita yakinkan bahwa ini adalah PS alias Pegi Setiawan," kata Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Minggu (26/5/2024).
Tak hanya korban salah tangkap. Narasi di media sosial juga menyebut Pegi Setiawan sengaja dikorbankan. Tapi, polisi menepis isu itu dan menyatakan bahwa Pegi adalah DPO yang selama ini dicari-cari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perlu saya sampaikan di sini bahwa tidak ada anak pejabat terlibat di sini. Kami sangat koperatif dan transparan terkait penyidikan ini. DPO ya hanya satu, yaitu PS," tuturnya.
"Terkait apapun yang disampaikan, ya itu terserah, silakan. Kami tetep berpegang atau berpatokan pada fakta penyidikan, jadi kita tidak berasumsi apapun di medsosterhadap penyelidikan yang kita lakukan. Kita berpedoman kepada fakta bukan asumsi," tegasnya.
Di kesempatan berbeda, Pegi sempat melontarkan pernyataan mengejutkan usai ditahan di kasus pembunuhan Vina. Ia berontak dan membantah sudah terlibat dalam kasus tersebut.
Semua itu terjadi saat Pegi dihadirkan dalam rilis di Mapolda Jabar. Setelah rilis itu selesai dan Pegi hendak digiring ke ruang tahanan, ia kemudian memberikan pernyataan kepada awak media bahwa Pegi tak terlibat.
"Saya mau bicara," kata Pegi mengawali pernyataannya di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2024).
"Saya tidak terlibat pembunuhan itu, saya rela mati," ucapnya menambahkan.
Pernyataan Pegi sontak membuat awak media langsung mendekatinya. Tapi selanjutnya, Pegi langsung digiring ke ruang tahanan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast merespons soal pernyataan spontanitas Pegi tersebut. Menurut Jules, Pegi akan diberi hak untuk bicara ketika berada di persidangan.
"Hak tersangka (berbicara) nanti di sidang pengadilan. Tentu harus didampingi (pengacara) tersangkanya," ucap Jules Abraham.
(ral/dir)