Sebagai kepala negara, presiden memiliki masa jabatan tertentu yang biasanya akan berakhir saat sudah tiba waktunya. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah apa yang akan terjadi jika presiden meninggal saat menjabat?
Menurut KBBI, presiden adalah kepala yang memimpin suatu lembaga, perusahaan, dan sebagainya. Pengertian presiden juga dapat dimaknai sebagai kepala negara, bagi suatu negara yang berbentuk republik. Sementara itu, dijelaskan dalam buku '99% Sukses Ulangan Harian SD Kelas 6' yang disusun oleh Tim Guru Eduka, presiden adalah pemegang kekuasaan paling tinggi di suatu negara.
Salah satu negara yang memiliki presiden sebagai kepala negara adalah Indonesia. Pada sistem pemilihan presiden di Indonesia, rakyat secara langsung memilihnya. Hal tersebut bernama pemilihan umum (pemilu) yang memberikan kebebasan bagi rakyat untuk memilih presiden mereka. Kemudian masa jabatan presiden berlangsung selama lima tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun memiliki masa jabatan lima tahun lamanya, tetapi ada aturan yang akan berlaku apabila presiden tidak bisa memenuhi kewajibannya saat masih menjabat. Salah satunya apabila presiden yang tengah menjabat dinyatakan meninggal dunia karena alasan tertentu.
Lantas apa yang akan terjadi jika presiden meninggal saat menjabat? Agar memahami terkait hal ini, detikJogja telah merangkum informasinya secara rinci. Mari simak baik-baik penjelasannya melalui artikel ini.
Ini yang Terjadi Jika Presiden Meninggal Saat Menjabat
Terkait dengan aturan mengenai presiden yang meninggal dunia saat menjabat, telah diatur secara resmi di dalam perundang-undangan. Salah satunya yang tercantum di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) tahun 1945. Melalui Pasal 8 dijelaskan secara rinci tentang aturan yang berlaku apabila presiden tidak bisa lagi memenuhi kewajibannya selama masa jabatan masih berlaku.
Adapun isi dari UUD tahun 1945 Pasal 8 adalah sebagai berikut:
"Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya."
Melalui pasal tersebut dapat dipahami bahwa apabila presiden meninggal saat masih menjabat, maka wakil presiden yang akan menggantikannya untuk memenuhi kewajiban yang berkaitan dengan tugas-tugas kepala negara.
Hal tersebut juga senada dengan apa yang telah diatur di dalam Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Dijelaskan dalam Pasal 118 bahwa wakil presiden akan menggantikan presiden hingga masa jabatan berakhir. Berikut isi dari Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 118:
"Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai berakhir masa jabatannya."
Proses Pengangkatan Wakil Presiden
Lantas seperti apa proses pengangkatan wakil presiden untuk menggantikan presiden yang tidak bisa lagi memenuhi kewajibannya dalam masa jabatannya? Terkait dengan hal ini juga telah diatur secara resmi oleh Pemerintah Indonesia melalui peraturan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.
Masih merujuk pada peraturan yang telah dipaparkan sebelumnya, pada Pasal 119 ayat (1) sampai (4). Adapun isi dari ayat-ayat tersebut adalah sebagai berikut:
"(1) Jika terjadi kekosongan jabatan Presiden, MPR segera menyelenggarakan Sidang Paripurna MPR untuk melantik Wakil Presiden menjadi Presiden.
(2) Sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan paling lambat 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak terjadinya kekosongan.
(3) Pimpinan MPR mengundang Anggota untuk mengikuti Sidang Paripurna MPR dalam rangka pelantikan Wakil Presiden menjadi Presiden.
(4) Pimpinan MPR mengundang Wakil Presiden untuk mengikuti pelantikan dalam Sidang Paripurna MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)."
Berdasarkan uraian dari ayat-ayat tersebut dapat dipahami bahwa saat jabatan presiden kosong, maka MPR akan segera melaksanakan sidang paripurna untuk melantik wakil presiden. Hal tersebut akan dilakukan dengan sesegera mungkin dalam batas waktu tiga hari penuh.
Contoh Kasus Presiden yang Meninggal Saat Menjabat
Belakangan ini masyarakat di berbagai belahan dunia dikejutkan dengan berita yang menyatakan bahwa Presiden Iran Ebrahim Raisi telah meninggal dunia akibat kecelakaan. Dilansir detikNews, Ebrahim Raisi meninggal akibat kecelakaan helikopter yang ditumpanginya. Kecelakaan tersebut terjadi pada (19/5) waktu setempat.
Tak hanya Presiden Ebrahim Raisi yang kehilangan nyawanya, ada juga Menteri Luar Negeri Hossein Amir-Abdollahian. Beberapa pejabat tinggi lainnya juga turut menjadi korban dalam peristiwa kecelakaan tersebut.
Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei menyampaikan masa berkabung bagi masyarakat. Dikatakan bahwa masa berkabung akan berlangsung selama lima hari. Lantas siapa yang akan menggantikan Presiden Ebrahim Raisi yang meninggal saat masih menjabat sebagai kepala negara Iran?
Masih dilansir detikNews, Ayatollah Ali Khamenei akan memberikan tugas kepada Wakil Presiden Mohammad Mokhber untuk sementara menunaikan tugas menggantikan presiden. Namun, tugas tersebut hanya akan berlangsung hingga pemilihan umum (pemilu) yang akan diselenggarakan dalam waktu 50 hari.
Demikian tadi rangkuman penjelasan mengenai apa yang terjadi jika presiden meninggal pada saat menjabat lengkap dengan proses dan contoh dari situasi tersebut. Semoga informasi ini dapat menjawab rasa penasaran dari detikers, ya.
(ahr/rih)
Komentar Terbanyak
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Cerita Warga Jogja Korban TPPO di Kamboja, Dipaksa Tipu WNI Rp 300 Juta/Bulan
Jokowi Diadukan Rismon ke Polda DIY Terkait Dugaan Penyebaran Berita Bohong