- Apa Itu Negara?
- Bentuk Negara di Dunia 1. Negara Kesatuan 2. Negara Serikat Bentuk Negara Lainnya 1. Negara Federal 2. Negara Dominion 3. Negara Protektorat 4. Negara Uni 5. Negara Koloni 6. Negara Perwalian 7. Negara Mandat 8. Negara Monarki
- Contoh Bentuk Negara di Dunia Contoh Negara Kesatuan Contoh Negara Serikat Contoh Negara Federal Contoh Negara Dominion Contoh Negara Protektorat Contoh Negara Uni Contoh Negara Koloni Contoh Negara Perwalian Contoh Negara Mandat Contoh Negara Monarki
Negara-negara di dunia ini ternyata memiliki bentuk tersendiri yang membedakan antara satu dengan yang lain. Lantas seperti apa bentuk negara di dunia?
Menurut KBBI, negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat. Pengertian negara juga dapat dimaknai sebagai kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif. Negara cenderung mempunyai kesatuan politik dan berdaulat, sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
Setiap negara diketahui memiliki keunikan dan kebutuhan masyarakat yang berbeda. Hal ini membuat ada beberapa negara yang diklasifikasikan berdasarkan bentuknya. Cara ini memudahkan bagi masyarakat dari negara lain untuk melihat karakteristik yang berbeda pada masing-masing negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun selama ini sudah tidak asing dengan beberapa nama negara, tetapi mungkin sebagian dari kita yang belum mengetahui bentuk negara yang ada di dunia. Nah, bagi detikers yang penasaran ingin mengetahuinya, detikJogja telah merangkum informasinya secara lengkap. Simak penjelasannya berikut ini, ya.
Apa Itu Negara?
Selain yang telah dipaparkan sebelumnya, terdapat pengertian negara lainnya yang perlu untuk diketahui oleh detikers. Dikutip dari buku 'Kewarganegaraan' karya Aim Abdulkarim, negara berasal dari bahasa asing yaitu bahasa Belanda dan Jerman berupa "staat" dan "state" yang berasal dari bahasa Inggris. Istilah state dapat diartikan sebagai status atau statum yang memiliki makna menempatkan dalam keadaan berdiri atau membuat berdiri.
Sementara itu, istilah negara yang digunakan oleh masyarakat Indonesia selama ini merujuk dari bahasa Sansekerta yaitu "nagari" atau "nagara". Istilah tersebut memiliki arti sebagai wilayah, kota, atau penguasa.
Kemudian apabila dimaknai secara umum, negara adalah organisasi kekuasaan yang teratur dan bertujuan untuk mengurus kepentingan bersama di dalam suatu masyarakat. Negara juga dapat disebut sebagai persekutuan yang mempunyai wilayah tertentu dan memiliki kelengkapan alat kenegaraan.
Bentuk Negara di Dunia
Lantas apa sajakah bentuk negara di dunia? Merujuk dari buku 'PKN: Kelas X' yang disusun oleh Retno Listyarti dan Setiadi, bentuk negara merupakan sebuah teori negara modern yang membagi negara dalam dua bagian. Dua bagian yang dimaksud adalah negara kesatuan atau disebut juga sebagai unitarisme dan negara serikat atau federasi. Berikut pemaparan secara lebih jelasnya:
1. Negara Kesatuan
Negara kesatuan dapat diartikan sebagai bentuk negara yang berdaulat dan merdeka. Biasanya dalam sebuah negara kesatuan, pemerintah pusat memegang kekuasaan dan memiliki kendali untuk mengatur seluruh daerah.
Sebagai negara yang berdaulat dan merdeka, Indonesia termasuk dalam negara kesatuan. Maka tak heran, pada beberapa kesempatan istilah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sering kali disuarakan oleh masyarakat luas.
2. Negara Serikat
Kemudian negara serikat bisa dimaknai sebagai bentuk negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara bagian. Biasanya negara federasi terdiri dari negara-negara yang awalnya merupakan negara yang berdaulat, berdiri sendiri, dan merdeka.
Namun, setelah memutuskan untuk menggabungkan diri dan membentuk negara serikat, negara-negara tadi cenderung melepaskan sebagian kekuasaan yang telah mereka miliki. Situasi tersebut membuat negara serikat juga memiliki kendali atas negara-negara tersebut.
Bentuk Negara Lainnya
Selain dua bentuk negara yang telah dipaparkan sebelumnya, terdapat beberapa bentuk negara lain yang dapat diketahui oleh detikers. Mengutip dari buku 'Ilmu Negara' karya Ibnu Sam Widodo, dkk., 'Kewarganegaraan' karya Aim Abdulkarim, hingga 'Pengantar Ilmu Politik' karya Orien Effendi, terdapat beberapa bentuk negara lain. Berikut uraian lengkapnya:
1. Negara Federal
Bentuk negara pertama yang akan dibahas adalah federal. Negara federal merupakan bentuk federasi dari berbagai negara bagian. Mereka memiliki bentuk pemerintahan republik yang dipimpin oleh presiden. Namun, ada juga negara federal yang bentuk pemerintahannya berwujud monarki dan dipimpin oleh seorang raja maupun ratu.
2. Negara Dominion
Selain federal ada juga sebuah bentuk negara bernama dominion. Negara dominion adalah bentuk negara yang merupakan negara bekas jajahan dari Inggris. Mereka pun mengalami perkembangan, tetapi menggunakan sistem kerajaan Inggris. Negara dominion kerap disebut sebagai negara Persemakmuran atau The British Commonwealth of Nations. Setidaknya ada lebih dari 50 negara yang bergabung sebagai negara Persemakmuran Inggris.
3. Negara Protektorat
Selanjutnya ada negara protektorat yang merupakan sebuah negara yang berada di bawah naungan atau perlindungan dari negara lain. Biasanya negara yang dijadikan sebagai naungan dikenal lebih kuat atau disebut juga sebagai negara pelindung. Namun, pada penyelenggaraannya, pemimpin masih boleh memegang suatu kendali atau kekuasaan. Tetapi hal tersebut merupakan formalitas semata.
4. Negara Uni
Sementara itu, terdapat sebuah bentuk negara yang disebut sebagai uni. Negara uni adalah gabungan dari beberapa negara yang berdaulat. Negara-negara tersebut diketahui membentuk sebuah organisasi internasional. Mereka melakukannya demi kepentingan di bidang tertentu yang berkaitan dengan kebijakan internasional.
5. Negara Koloni
Bentuk negara koloni dapat diartikan sebagai suatu negara yang dikuasai secara fisik oleh negara yang lain. Negara koloni juga kerap disebut sebagai negara jajahan. Negara-negara koloni memiliki nasib yang bergantung pada negara jajahannya. Bahkan mereka juga menjadi sebuah daerah usaha yang mampu memberikan keuntungan kepada negara penjajah. Meskipun begitu beberapa negara koloni kini sudah merdeka.
6. Negara Perwalian
Bentuk negara selanjutnya adalah negara perwalian atau disebut juga sebagai trustee. Negara ini termasuk dalam daerah-daerah yang diurus oleh negara di bawah pengawasan Trusteeship Council atau Dewan Perwalian dari Perserikatan Bangsa-bangsa (PPB). Negara perwalian dihadirkan sebagai wujud upaya agar politik, ekonomi, sosial, dan pendidikan mereka mengalami kemajuan.
7. Negara Mandat
Kemudian ada juga negara mandat yang terbentuk akibat Perjanjian Versailles yang terjadi di bulan Juni 1918 silam. Bentuk negara mandat berasal dari daerah-daerah yang sebelumnya pernah dijajah oleh negara yang mengalami kekalahan pada Perang Dunia I. Negara mandat juga berada di bawah suatu negara yang menang dalam perang. Namun, mereka tetap di bawah pengawasan dari komisi mandat League of Nation atau Liga Bangsa-bangsa.
8. Negara Monarki
Terakhir ada negara monarki yang dapat diartikan sebagai bentuk negara yang pemerintahannya dikendalikan oleh satu orang. Orang yang ditunjuk sebagai pemimpin negara adalah mereka yang mampu menjalankan peran utama dalam mengendalikan kemajuan hingga kemunduran negaranya. Kemudian orang tersebut juga harus melaksanakan urusan kenegaraan dan pemerintahan.
Contoh Bentuk Negara di Dunia
Beberapa contoh yang akan dipaparkan di bawah ini merupakan sebagian yang dapat mewakili saja. Masih merujuk dari sumber buku yang sama, berikut contoh-contoh yang berasal dari 10 bentuk negara di dunia:
Contoh Negara Kesatuan
1. Indonesia
2. Filipina
3. Belanda
4. Italia
5. Jepang
Contoh Negara Serikat
1. Amerika Serikat
2. India
3. Brazil
4. Jerman
5. Australia
6. Swiss
7. Malaysia
Contoh Negara Federal
1. Amerika Serikat
2. Jerman
3. Brazil
4. Swiss
5. Ethiopia
Contoh Negara Dominion
1. Australia
2. Selandia Baru
3. Singapura
4. Britania Raya
5. Kanada
6. India
7. Kenya
8. Jamaika
Contoh Negara Protektorat
1. Kerajaan Monako (protektorat Prancis)
2. Tibet (protektorat Tiongkok)
3. Kesultanan Zanzibar (protektorat Inggris)
Contoh Negara Uni
1. Uni Eropa
2. Uni Soviet (dinyatakan bubar)
Contoh Negara Koloni
1. Malaysia (sudah merdeka)
2. Tunisia (sudah merdeka)
3. Hongkong (sudah merdeka)
4. Maroko (sudah merdeka)
Contoh Negara Perwalian
1. Papua Nugini
Contoh Negara Mandat
1. Irak
2. Palestina
Contoh Negara Monarki
1. Inggris
2. Thailand
3. Belanda
4. Spanyol
Demikian rangkuman penjelasan mengenai bentuk negara di dunia yang dilengkapi dengan contohnya. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan detikers, ya.
(par/apu)
Komentar Terbanyak
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu
Tiba di Reuni Fakultas Kehutanan, Jokowi Disambut Sekretaris UGM