Para pengguna kendaraan bermotor mengeluhkan pita penggaduh di depan RS PKU Muhammadiyah Gamping, Sleman. Hal ini karena pita penggaduh yang ada di sisi utara dan selatan dianggap membahayakan.
Keluhan-keluhan ini terlihat dalam unggahan akun Instagram @merapi_uncover. Unggahan terkait pita penggaduh ini mendapat 5.993 reaksi suka dan 308 komentar. Mayoritas menyebutkan keberadaan pita penggaduh justru berbahaya karena kerap menimbulkan kecelakaan.
"Lama nggak lewat Jalan Wates Gamping, ternyata sekarang dipasang Pita Penggaduh di depan RS PKU Muhammadiyah," tulis narasi dalam unggahan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi hal itu, Dirlantas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kombes Pol Alfian Nurrizal menegaskan, pemasangan pita penggaduh telah melalui kajian. Pertimbangan utama justru karena potensi rawan kecelakaan di lokasi tersebut.
"Mengapa kita buatkan pita penggaduh itu, karena di sana sering terjadi kecelakaan. Sebenarnya itu mulai proses (pembahasan) dari pada habis forum lalu lintas dan angkutan jalan," jelasnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (21/5/2024).
Pemasangan pita gaduh juga tak mengikuti batas tinggi maksimal. Dalam aturan baku, Alfian menyebutkan batas ketinggian adalah 4 sentimeter. Sementara untuk pita gadung di depan RS PKU Muhammadiyah Gamping hanya kisaran 2 sentimeter.
Dia lalu memaparkan data kecelakaan lalu lintas yang dimiliki Ditlantas Polda DIY. Tercatat ada sebanyak 30 kejadian dengan korban meninggal dunia 5 jiwa dan luka ringan 32 orang. Data ini merupakan akumulasi sejak medio 2022.
"Di sana juga keluar masuk rumah sakit tapi banyak truk, bus, dan mobil ngebut. Sementara di situ sudah dipasang rambu-rambu rumah sakit warning light warna kuning dari arah barat," katanya.
"Tandanya supaya mengurangi kecepatan tapi masyarakat tidak pernah mengurangi kecepatan," tambahnya.
Alfian menjabarkan, karakter pengendara di kawasan Jalan Wates itu cepat dan terburu-buru. Terbukti dari kecepatan rata-rata kendaraan yang mencapai 100 kilometer/jam.
"Padahal batas kecepatan jalan Wates tidak lebih dari 80 kilometer/jam, tapi pasti ada saja yang ngebut," ujarnya.
Pertimbangan utama adalah perlintasan di Jalan Wates Gamping KM 5-KM 6 ini adalah rute masuk RS PKU Muhammadiyah Gamping. Sejatinya pengendara harus memacu kendaraan secara perlahan, sehingga dapat memprioritaskan kendaraan ambulance.
Sementara saat ini keadaannya, tak jarang ambulance terhalang mobil maupun kendaraan besar. Terlebih mayoritas berpacu dengan kecepatan tinggi. Sehingga menjadi fatalitas bagi pengendara lainnya.
"Masuk rumah sakit buru-buru terhalang, keluar dari rumah sakit, kecepatan bus, truk mobil tinggi. Rambu imbauan terkait rumah sakit warning light sudah ada tapi tidak diindahkan, sehingga perlu dipasang semacam pita penggaduh," katanya.
(apl/cln)
Komentar Terbanyak
Heboh Penangkapan 5 Pemain Judol Rugikan Bandar, Polda DIY Angkat Bicara
Akhir Nasib Mobil Vitara Parkir 2,5 Tahun di Jalan Tunjung Baru Jogja
Pernyataan Ridwan Kamil Usai Tes DNA Anak Lisa Mariana