Kasus dugaan pungli di Lapas Kelas II B Sleman atau Lapas Cebongan mencuat. Saat ini Polresta Sleman tengah menyelidiki kasus tersebut.
"Itu (pungli Lapas Cebongan) lagi dalam proses penyelidikan, sudah kita, mungkin dalam beberapa, sudah kita layangkan surat untuk gelar di Polda untuk naikkan sidik," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian saat dihubungi wartawan, Selasa (21/5/2024).
Adrian berkata, mencuatnya kasus ini berawal dari laporan salah satu keluarga narapidana di lapas tersebut pada awal tahun ini. Dari penyelidikan awal, Adrian bilang terduga pelaku merupakan ASN di Lapas Cebongan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada yang laporan keluarga dari narapidana itu. Informasinya seperti itu, habis itu kita lakukan penyelidikan mendalam," ujarnya.
"Karena kan kebetulan yang kita duga pelaku nantinya ini ASN, karyawan," imbuhnya.
Sejauh ini, polisi belum menetapkan tersangka. Sebab, proses penyelidikan masih berlangsung. Selain itu, Adrian masih menelusuri aliran dana pungli tersebut.
"Belum tahu waktu kita meriksa dia ada setoran ke atas kita juga belum tahu. Bukan (Kalapas), makanya itu kita belum tahu apakah itu nyampai ke atas kan karena belum kita periksa lagi," bebernya.
Sebelumnya, kasus dugaan pungutan liar (pungli) terkait kamar tahanan menyeruak di Lapas Kelas II B Sleman atau Lapas Cebongan. Dalam kasus ini, pungli diduga dilakukan oleh salah satu petugas lapas.
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Aribawa saat dimintai konfirmasi membenarkan hal tersebut. Dia bilang dugaan pungli itu diketahui pada bulan November 2023 lalu.
"Di tahun 2023 kemarin di bulan November yang lalu memang betul ada oknum dari salah satu pegawai kita melakukan pelanggaran kedisiplinan kaitannya pelanggaran terhadap pelayanan kepada warga binaan pemasyarakatan kita," kata Agung saat ditemui wartawan, Selasa (21/5/2024).
Oknum pegawai tersebut menurut Agung merupakan salah satu pejabat struktural di Lapas Cebongan.
"Ya pastinya untuk jabatan ini adalah pejabat struktural di sini ya," katanya.
"Oknum inisial M. Kemudian yang bersangkutan memang melakukan pelanggaran kedisiplinan dalam bentuk pungutan liar," imbuhnya.
Agung bilang, modus pungli itu dilakukan dengan meminta sejumlah uang kepada warga binaan agar mendapatkan kamar di lapas. Meski begitu, pihak Kanwil Kemenkumham belum bisa menyampaikan secara detail.
"Kemudian upaya yang dilakukan kaitannya dengan pungutan liar karena mungkin dengan jabatannya. Ia melakukan dengan WBP ini kesepakatan ya untuk dapat memberikan layanan lain," jelasnya.
"Ya salah satunya seperti itu (untuk mendapatkan kamar)," sambungnya.
(apu/aku)












































Komentar Terbanyak
Termasuk Roy Suryo, Ini Daftar 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Peran Roy Suryo cs Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Editing-Manipulasi Digital
Apa Bedanya Hamengku Buwono, Paku Alam, Paku Buwono, dan Mangkunegara?