- Tugas PPS Pilkada 2024
- Masa Kerja PPS Pilkada 2024
- Wewenang PPS Pilkada 2024
- Kewajiban PPS Pilkada 2024
- Jadwal Pembentukan PPS Pilkada 2024
- Materi Tes Wawancara PPS Pilkada 2024 1. Pengetahuan Kepemiluan 2. Komitmen yang Mencakup Integritas, Independensi, dan Profesionalitas 3. Rekam Jejak Calon Anggota PPK dan PPS 4. Klarifikasi Masukan dan Tanggapan Masyarakat
- Contoh Soal Wawancara PPS Pilkada 2024
Salah satu panitia yang akan bertugas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 adalah Panitia Pemungutan Suara (PPS). Berikut tugas PPS Pilkada 2024 secara lengkap.
Sebagai informasi, Pilkada 2024 akan diselenggarakan pada 27 November 2024. Mengingat penyelenggaraannya akan berlangsung dalam beberapa bulan lagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membentuk berbagai panitia, salah satunya PPS.
Wilayah kerja PPS berada di tingkat kelurahan atau desa. Kehadiran PPS sangat penting karena menyangkut tugas dalam proses pemungutan suara selama Pilkada 2024. Apa saja tugas PPS Pilkada 2024? Berikut penjelasan lengkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tugas PPS Pilkada 2024
Sebagai panitia yang berkedudukan di tingkat kelurahan atau desa, PPS memiliki sejumlah tugas yang berkaitan dengan pemungutan suara. Mereka memiliki andil dalam memproses daftar pemilih hingga rekapitulasi perhitungan suara.
Tugas PPS secara umum diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Tugas PPS selama penyelenggaraan pemilihan sebagai berikut:
1. PPS bertugas mengumumkan daftar pemilih sementara.
2. PPS bertugas menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara.
3. PPS bertugas melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara.
4. PPS bertugas mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK.
5. PPS bertugas melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan Panitia Pemilihan Kecamatan.
6. PPS bertugas mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah kerjanya.
7. PPS bertugas menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK.
8. PPS bertugas melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kerjanya.
9. PPS bertugas melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.
10. PPS bertugas melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. PPS bertugas melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain tugas-tugas yang telah dipaparkan sebelumnya, ada juga tugas PPS yang perlu untuk dilakukan sebagai upaya mendukung penyelenggaraan pemilihan. Berikut uraian tugas PPS yang lain:
12. Menyusun daftar Pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK.
13. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
14. Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
15. Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS.
16. Melaporkan nama anggota KPPS, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU kabupaten/kota melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
17. Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara.
18. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU kabupaten/kota paling lama dua bulan setelah pemungutan suara.
19. Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.
Masa Kerja PPS Pilkada 2024
Mengenai masa kerja PPS Pilkada 2024 juga telah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Melalui peraturan tersebut dijelaskan bahwa PPS akan dibentuk paling lambat enam bulan sebelum pemilihan berlangsung. Panitia ini akan dibubarkan paling lambat dua bulan setelah pemilihan dilakukan.
Wewenang PPS Pilkada 2024
Lantas apa saja wewenang PPS? Sebagai panitia yang memiliki andil dalam mengurus proses pemilihan di tingkat kelurahan atau desa, PPS memiliki wewenang tersendiri dalam wilayah kerjanya. Terkait dengan wewenang PPS juga telah tercantum secara lengkap dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 18 ayat (3). Rangkuman dari ayat tersebut adalah sebagai berikut:
- PPS memiliki wewenang untuk membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
- PPS memiliki wewenang untuk mengangkat Pantarlih.
- PPS memiliki wewenang untuk menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap.
- PPS memiliki wewenang untuk melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten atau kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- PPS memiliki wewenang untuk melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban PPS Pilkada 2024
Selain mengemban tugas yang telah dijabarkan sebelumnya, PPS juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi sebagai Panitia Pemungutan Suara. Melalui PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 18 ayat (4) dijelaskan secara lengkap mengenai kewajiban yang harus dipenuhi oleh PPS. Berikut rangkuman dari ayat tersebut:
- PPS berkewajiban untuk membantu KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten atau kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap.
- PPS berkewajiban untuk menyampaikan daftar pemilih kepada PPK.
- PPS berkewajiban untuk menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
- PPS berkewajiban untuk meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS.
- PPS berkewajiban untuk menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) kelurahan atau desa.
- PPS berkewajiban untuk membantu PPK dalam menyelenggarakan pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara.
- PPS berkewajiban untuk melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten atau kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- PPS berkewajiban untuk melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadwal Pembentukan PPS Pilkada 2024
Bagi masyarakat yang sedang menjalani seleksi calon PPS Pilkada 2024, perlu untuk mengetahui jadwal pembentukannya. Hal ini diperlukan agar tidak ada satu pun tahapan yang terlewat. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, berikut uraian jadwal seleksi PPS Pilkada 2024:
- Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPS: 2-6 Mei 2024
- Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPS: 2-8 Mei 2024
- Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPS: 9-11 Mei 2024
- Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS: 3-12 Mei 2024
- Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS: 15-18 Mei 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS: 19-20 Mei 2024
- Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPS: 13-20 Mei 2024
- Wawancara Calon Anggota PPS: 21-23 Mei 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPS: 24-25 Mei 2024
- Penetapan Calon Anggota PPS: 25 Mei 2024
- Pelantikan Anggota PPS: 26 Mei 2024
Materi Tes Wawancara PPS Pilkada 2024
Setelah dinyatakan lulus seleksi tertulis, calon PPS Pilkada 2024 akan dihadapkan kembali pada tes selanjutnya yaitu wawancara. Salah satu cara untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi tes wawancara adalah dengan mengetahui materinya.
Terkait materi tes wawancara PPS Pilkada 2024 telah diuraikan secara lengkap dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Berikut materi tes wawancara PPS Pilkada 2024:
1. Pengetahuan Kepemiluan
Pada materi pengetahuan kepemiluan akan dinilai dari beberapa komponen. Berikut komponen yang dimaksud:
- Teknis penyelenggaraan pemilu
- Kelembagaan penyelenggaraan pemilu
- Pengetahuan kewilayahan
- Administrasi kepemiluan
2. Komitmen yang Mencakup Integritas, Independensi, dan Profesionalitas
Pada materi komitmen integritas, independensi, dan profesionalitas juga terdapat sejumlah komponen yang harus dipenuhi oleh calon PPS yang ingin lulus dalam tahap wawancara. Adapun komponennya adalah sebagai berikut:
- Integritas
- Profesionalitas
- Loyalitas
- Visi
3. Rekam Jejak Calon Anggota PPK dan PPS
Selain dinilai dari aspek pengetahuan, para peserta atau pelamar juga akan dipertimbangkan dari segi pengalaman mereka. Berikut komponen rekam jejak yang dimaksud:
- Riwayat pengalaman kepemiluan
- Riwayat pengalaman organisasi
- Riwayat pengalaman kerja
- Riwayat pendidikan
4. Klarifikasi Masukan dan Tanggapan Masyarakat
Sementara itu, klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat nantinya akan melibatkan orang lain. Namun, materi ini masih berkaitan dengan masing-masing individu peserta atau pelamar.
Contoh Soal Wawancara PPS Pilkada 2024
Agar persiapan dalam menghadapi tes wawancara PPS Pilkada 2024 semakin matang, detikers perlu untuk melakukan latihan. Salah satunya banyak-banyak berlatih dalam menjawab soal wawancara yang nantinya akan dilontarkan oleh pihak panitia.
Terdapat beberapa contoh soal wawancara PPS Pilkada 2024 yang dapat dijadikan sebagai referensi belajar. Namun, perlu dipahami bahwa contoh soal yang akan dipaparkan nantinya tidak menjamin akan muncul pada saat terjadinya wawancara. Sebaliknya, beberapa contoh soal ini diharapkan dapat menjadi gambaran dan referensi bagi para pelamar. Berikut contoh soal wawancara PPS Pilkada 2024 yang didasarkan pada materi yang telah dipaparkan sebelumnya:
- Apakah Anda bisa menjelaskan mengenai apa itu PPS?
- Apakah sebelumnya Anda memiliki pengalaman dalam penyelenggaraan pemilu?
- Mengapa Anda tertarik untuk menjadi anggota PPS?
- Di manakah wilayah kerja Anda jika nantinya diterima sebagai anggota PPS?
- Apakah Anda mengetahui masa kerja PPS?
- Bisa Anda jelaskan mengenai apa itu daftar pemilih sementara?
- Apakah Anda mengetahui tentang daftar pemilih tetap?
- Pernahkah Anda memiliki pengalaman untuk membuat laporan?
- Bagaimana strategi Anda untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang PPS?
- Bersediakah Anda melaksanakan tugas lain yang nantinya diberikan oleh KPU terkait pemungutan suara?
Demikian tadi rangkuman penjelasan mengenai tugas PPS Pilkada 2024 lengkap dengan susunan, masa kerja, wewenang, kewajiban, jadwal, materi wawancara, hingga contoh soal wawancara. Semoga dapat menjadi salah satu referensi bagi detikers, ya.
(dil/rih)
Komentar Terbanyak
Kanal YouTube Masjid Jogokariyan Diblokir Usai Bahas Konflik Palestina
Israel Ternyata Luncurkan Serangan dari Dalam Wilayah Iran
BPN soal Kemungkinan Tanah Mbah Tupon Kembali: Tunggu Putusan Pengadilan