Harta dari Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Jogja Mengemuka di Sidang Dakwaan

Nasional

Harta dari Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Jogja Mengemuka di Sidang Dakwaan

Azhar Bagas Ramadhan - detikJogja
Selasa, 14 Mei 2024 22:38 WIB
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto diperiksa penyidik KPK. Eko diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan TPPU.
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto saat diperiksa penyidik KPK. Eko diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan TPPU. Foto: Grandyos Zafna
Jogja -

Eks Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 23,5 miliar. Daftar harta Eko mengemuka dalam sidang dakwaan terkait dugaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Surabaya hari ini.

Dilansir detikNews, Selasa (14/5), nama Eko Darmanto mencuat ke publik setelah kerap memamerkan kekayaannya ke publik. KPK lalu melakukan klarifikasi terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Eko.

Saat menelusuri aset Eko Darmanto lewat LHKPN miliknya, KPK pun heran. Pasalnya, Eko Darmanto punya sejumlah mobil antik, tapi utangnya juga banyak. Eko Darmanto akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK tak lama setelah melakukan penelusuran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eko Darmanto menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa (14/5/2024). Jaksa KPK Eko Wahyu Prayitno menyebut Eko Darmanto didakwa menerima gratifikasi dari belasan orang berbeda yang bersangkutan dengan keperluan jabatannya.

"Sebagai orang yang melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi berupa uang keseluruhannya berjumlah Rp23.511.303.640,24," kata Eko Wahyu, dikutip dari detikNews.

ADVERTISEMENT

"Setidak-tidaknya sekitar jumlah itu, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yaitu penerimaan tersebut berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada Kantor Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme," sambung Eko Wahyu.

Eko juga didakwa melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yaitu perbuatan yang menyembunyikan, menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan, yaitu menyamarkan asal-usul," ujar Eko Wahyu.

Daftar Gratifikasi Eko Darmanto

Dikutip dari detikNews, berikut daftar penerimaan gratifikasi Eko Darmanto berdasarkan dakwaan jaksa KPK:

  1. Andry Wirjanto sebesar Rp 1.370.000.000.00
  2. Ong Andy Wiryanto sebesar Rp 6.850.000.000,00
  3. David Ganianto dan Teguh Tjokrowibowo sebesar Rp300.000.000,00
  4. Lutfi Thamrin dan M. Choiril sebesar Rp 200.000.000,00
  5. Irwan Daniel Mussry sebesar Rp 100.000.000,00
  6. Rendhie Okjiasmoko sebesar Rp 30.000.000,00
  7. Martinus Suparman sebesar Rp 930.000.000,00
  8. Soni Darma sebesar Rp 450.000.000,00
  9. Nusa Syafrizal melalui Ilham Bagus Prayitno sebesar Rp 250.000.000,00
  10. Benny Wijaya sebesar Rp 60.000.000,00
  11. S. Steven Kurniawan sebesar Rp 2.300.229.000
  12. Lin Zhengwei Dan Aldo sebesar Rp 204.380.000,00
  13. Dari pengusaha yang tidak diketahui namanya sebesar Rp 10.916.694.640,24

Sederet daftar aset Eko Darmanto di halaman selanjutnya.

Daftar Aset Eko Darmanto

Eko juga menggunakan uang hasil gratifikasi untuk membeli dan mengalihkan aset serta barang-barang mewah, di antaranya 10 unit mobil, 5 unit motor, 2 apartemen, 1 rumah, 6 bidang tanah, hingga berbagai koleksi tas mewah.

Ini daftar aset dan barang mewah yang dibeli dan dialihkan Eko dari hasil gratifikasi:

  • Sebidang tanah di Perumahan Gading Pelangi Indah Jalan Pelangi Ungu 6 Blok C-5-B Kavling Nomor 39, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta;
  • 1 (satu) unit apartemen/Satuan Rumah Susun Green Pramuka City Tower Scarlet, lantai 9, Nomor H6;
  • Mengalihkan pembiayaan atas pembelian sebidang tanah dan bangunan di Perumahan Bali View Blok B.08 Nomor 7 Desa/ Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat, Kabupaten/Kota Tangerang, Provinsi Banten (dahulu Provinsi Jawa Barat);
  • 4 (empat) bidang tanah di Desa Cibeuteung Udik, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat;
  • 2 (dua) bidang tanah di Desa Karihkil, Kecamatan Ciseeng. Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat;
  • 2 (dua) bidang tanah di Desa Karihkil, Kecamatan Ciseeng. Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat;
  • 1 (satu) unit apartemen/Satuan Rumah Susun Grand Taman Melati Margonda 2 Tower C, lantai 15, Nomor 31;
  • Membayarkan fasilitas kredit dengan jenis Pinjaman Rekening koran (PRK) yang bersifat revolving dengan jaminan berupa 1 (satu) unit rumah Sertifikat Hak Milik Nomor 113 dengan luas 240 mΒ²;
  • 1 (satu) unit mobil Mini Cooper, warna Biru Metalik, tahun 2015, nomor polisi B 1031 WOD;
  • 1 (satu) unit mobil Suzuki Baleno, warna Putih Metalik, tahun 2018, nomor polisi B 1370 WZJ;
  • 1 (satu) unit BMW 53011 LUX G30, warna hitam metalik, tahun 2018, nomor polisi B 1190 UAH;
  • 1 (satu) unit Mercedes Benz CLA 200 AMG, warna Polar White, tahun 2018, nomor polisi B 911 DLA;
  • 1 (satu) unit Mobil Toyota Fortuner 2.4 VRZ 4x2, warna Hitam Metalik, tahun 2019, nomor polisi B 1949 UJS;
  • 1 (satu) unit Mobil MAZDA, warna Merah Metalik, tahun 2019, nomor polisi B 2170 UOB;
  • 1 (satu) unit Sepeda Motor Harley Davidson Type Road Glide tahun 2013 Warna Hitam, Nomor Polisi B 6007 JHH;
  • 1 (satu) unit Sepeda Motor Harley Davidson warna Kombinasi Coklat Putih, nomor rangka 418-32, nomor mesin 282-37;
  • 1 (satu) unit mobil Chevrollet Bellair, wama Biru Putih, tahun 1955;
  • 1 (satu) unit Sepeda Motor Harley Davidson, warna Orange, nomor rangka MJ71KB4129K626507, nomor mesin KB49626507, tahun 2009, nomor polisi D 2233 RK;
  • 1 (satu) unit Motor Harley Davidson Type FLSTFB Nopol: DK 4413 BOX Warna Hitam tahun Pembuatan 2010 Nomor rangka MJ71JN5CXAK026801, No Mesin: JN5A026801 beserta STNK No.: 17148932.B/ B21 1029228;
  • 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda warna Kombinasi Biru Putih, Nomor Rangka MLHJB0287J5001374, Nomor Mesin JB02E-0001374;
  • 1 (satu) unit mobil Merk Chevrolet warna kombinasi Putih Hijau, Nomor Mesin 2811930;
  • 1 (Satu) unit Mobil Merk CHEVROLET warna Merah, Type Mesin Isuzu 4B02, nomor polisi N 9117 RC;
  • 1 (satu) unit Mobil Merk FARGO, warna Merah, tahun 1957, nomor polisi B 9033 QT;
  • 1 (satu) unit Mobil Merk Jeep Model Willys warna hijau, nomor mesin 638632-W3 A-N1-CR-N2;
  • 1 (satu) buah tas wanita warna Oranye-Cokelat polos merek Hermes-Paris;
  • 1 (satu) buah tas wanita warna Biru polos merek Hermes- Paris;
  • 1 (satu) buah tas wanita warna Ungu-Putih ukuran besar merek Gucci;
  • 1 (satu) buah tas wanita warna Krem merek Balenciaga;
  • 1 (satu) buah tas wanita kulit warna Hitam merek YSL (Saint Laurent);
  • 1 (satu) buah tas wanita warna Hitam-Cokelat Putih bermotif merek Goyard;
  • 1 (satu) buah tas wanita warna biru dengan logo lingkaran besar merek Tory Burch;
  • 1 (satu) buah tas wanita warna Cokelat-ungu-hijau motif gambar kuda dan kotak-kotak merek Loup Noir;
  • 1 (satu) buah tas wanita warna Merah motif mozaik merek Bottega Veneta; dan
  • 1 (satu) buah tas selempang warna Cokelat dengan logo inisial GG dan aksen garis lurus merah-hijau merek Gucci.
Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Keraton Jogja Gelar Sekaten 2025 Lebih Istimewa"
[Gambas:Video 20detik]
(dil/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads