Dakwaan Gratifikasi Rp 23,5 M dan TPPU bagi Eko Eks Kepala Bea Cukai Jogja

Nasional

Dakwaan Gratifikasi Rp 23,5 M dan TPPU bagi Eko Eks Kepala Bea Cukai Jogja

Azhar Bagas Ramadhan - detikJogja
Selasa, 14 Mei 2024 15:45 WIB
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/3/2023).
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/3/2023). Foto: Ari Saputra
Jogja -

Mantan Kepala Bea Cukai Jogja, Eko Darmanto menjalani sidang dakwaan kasus dugaan gratifikasi. Eko didakwa jaksa menerima gratifikasi sebesar Rp 23,5 miliar.

Dakwaan Gratifikasi

Dilansir detikNews, Eko Darmanto didakwa menerima gratifikasi dari belasan orang berbeda.

"Sebagai orang yang melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi berupa uang keseluruhannya berjumlah Rp 23.511.303.640,24," kata Jaksa KPK, Eko Wahyu Prayitno. Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (14/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setidak-tidaknya sekitar jumlah itu, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yaitu penerimaan tersebut berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada Kantor Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme," katanya.

Dakwaan TPPU

Eko juga didakwa melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

ADVERTISEMENT

"Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yaitu perbuatan yang menyembunyikan, menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan, yaitu menyamarkan asal-usul," katanya.

Hasil Gratifikasi

Dalam kasusnya, Eko menggunakan uang hasil gratifikasi untuk membeli dan mengalihkan aset serta barang-barang mewah, di antaranya 10 unit mobil, 5 unit motor, 2 apartemen, 1 rumah, 6 bidang tanah, hingga berbagai koleksi tas mewah.

Berawal dari Pamer Kekayaan di Medsos

Untuk diketahui, nama Eko Darmanto mencuat seiring kasus LHKPN milik pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo disorot publik. Khusus bagi Eko, dia mendapat perhatian masyarakat usai acap kali memamerkan kekayaannya di media sosial.

Salah satu unggahan di media sosialnya, Eko memamerkan pesawat Cessna seri 127. Eko sempat mengklarifikasi bahwa dirinya tidak memiliki pesawat. Pesawat yang dia unggah itu disebut milik Federasi Aero Sport Indonesia (FASI).

Setelah namanya viral, Eko meminta maaf kepada masyarakat karena memamerkan kekayaan di media sosial. Namun, sejak viral itu, KPK mulai menyelidiki kekayaan Eko hingga akhirnya saat ini dia duduk sebagai terdakwa dengan kasus gratifikasi.




(rih/apl)

Hide Ads