Mantan Kepala Bea Cukai Jogja, Eko Darmanto menjalani sidang dakwaan kasus dugaan gratifikasi. Eko didakwa jaksa menerima gratifikasi sebesar Rp 23,5 miliar.
Dakwaan Gratifikasi
Dilansir detikNews, Eko Darmanto didakwa menerima gratifikasi dari belasan orang berbeda.
"Sebagai orang yang melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi berupa uang keseluruhannya berjumlah Rp 23.511.303.640,24," kata Jaksa KPK, Eko Wahyu Prayitno. Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (14/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setidak-tidaknya sekitar jumlah itu, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yaitu penerimaan tersebut berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada Kantor Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme," katanya.
Dakwaan TPPU
Eko juga didakwa melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yaitu perbuatan yang menyembunyikan, menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan, yaitu menyamarkan asal-usul," katanya.
Hasil Gratifikasi
Dalam kasusnya, Eko menggunakan uang hasil gratifikasi untuk membeli dan mengalihkan aset serta barang-barang mewah, di antaranya 10 unit mobil, 5 unit motor, 2 apartemen, 1 rumah, 6 bidang tanah, hingga berbagai koleksi tas mewah.
Berawal dari Pamer Kekayaan di Medsos
Untuk diketahui, nama Eko Darmanto mencuat seiring kasus LHKPN milik pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo disorot publik. Khusus bagi Eko, dia mendapat perhatian masyarakat usai acap kali memamerkan kekayaannya di media sosial.
Salah satu unggahan di media sosialnya, Eko memamerkan pesawat Cessna seri 127. Eko sempat mengklarifikasi bahwa dirinya tidak memiliki pesawat. Pesawat yang dia unggah itu disebut milik Federasi Aero Sport Indonesia (FASI).
Setelah namanya viral, Eko meminta maaf kepada masyarakat karena memamerkan kekayaan di media sosial. Namun, sejak viral itu, KPK mulai menyelidiki kekayaan Eko hingga akhirnya saat ini dia duduk sebagai terdakwa dengan kasus gratifikasi.
(rih/apl)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi