Mantan calon wakil presiden (cawapres) 03 di Pemilu 2024, Mahfud Md, berbicara terkait kecurangan pemilu. Dia menyebut kecurangan pemilu ditengarai kembali bersifat vertikal melibatkan aparat negara.
Hal itu diungkapkan Mahfud di Seminar Nasional Pelaksanaan Pemilu 2024: Evaluasi dan Gagasan ke Depan yang digelar Universitas Islam Indonesia (UII), Jalan Kaliurang Km 14,5, Kabupaten Sleman, Rabu (8/5/2024).
"Tapi sejak 2019 sampai sekarang ditengarai kecurangan bergeser lagi bukan hanya horizontal sekarang vertikal," kata Mahfud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eks Menko Polhukam itu bilang kecurangan vertikal dulu sudah sempat bisa dihapus selama orde reformasi. Namun, sejak 2019 ditengarai mulai ada kecurangan pemilu dengan melibatkan negara.
"Tapi sejak 2019 bergeser menjadi horizontal lagi melibatkan aparat. Ditengarai, yaitu kecurangan melalui mobilisasi aparat dan penggunaan fasilitas negara secara disamarkan. Fasilitas negara dipakai tetapi dipakai alasan-alasan yang ada aturannya 'nggak papa nggak papa ini berdasar ini berdasar itu', padahal itu kecurangan. Sehingga kecurangannya menjadi terstruktur, sistematis, dan masif," urainya.
Upaya mengungkap dugaan kecurangan melalui lembaga negara seperti Mahkamah Konstitusi atau MK sudah dilakukan. Tapi, sebagai mantan paslon, dia kini tidak mempermasalahkan keputusan MK.
"Saya sendiri, sebagai mantan paslon Pilpres 2024, tidak bisa lagi mempersoalkan vonis MK atas hasil 2024 itu demi keadaban dalam berhukum meskipun, misalnya merasa tidak puas atau kecewa atas putusan MK saya harus menerima vonis MK itu sebagai produk pengadilan yang final dan mengikat," katanya.
Lanjutnya putusan hakim itu harus mengakhiri perselisihan. Ketika sudah inkrah maka sudah selesai. Putusan harus diikuti agar negara tidak menjadi kacau.
"Bagi kita yang penting negara ini harus terus berjalan tidak boleh mandek apalagi menjadi kacau hanya karena pertengkaran yang tak kunjung usai," pungkasnya.
Komentar Terbanyak
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa