Dosen Fakultas Teknologi Mineral UPN Veteran Yogyakarta berinisial JS tersandung kasus kekerasan seksual. Terkait perkara ini, JS mengaku sudah bertemu dengan korban untuk minta maaf secara langsung.
"Kalau di internal itu saya sudah sampai ketemu dia, berhadapan, minta maaf. Kalau ini saya, kalau ini pelecehan saya minta maaf," kata JS saat dihubungi wartawan, Selasa (7/5/2024).
Dia menjelaskan kasus ini berawal saat dirinya membimbing belasan mahasiswa tingkat akhir. Salah satunya korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi sebenarnya itu tidak seperti itu. Jadi permasalahannya itu saya dari 16 orang termasuk dia (korban), itu kan tinggal 1 bulan nggak lulus, mau di-DO," kata JS.
Saat bimbingan itu, dia bermaksud untuk merangkul mahasiswa yang bersangkutan. Tujuannya, kata JS, bukan untuk melecehkan namun untuk memberikan semangat.
"Terus saya panggil 16 orang itu untuk ke ruangan saya. Kemudian saya sebenarnya menyayangi dia untuk segera lulus, saya rangkul ya," ujarnya.
Akan tetapi, lanjutnya, perlakuan itu diartikan berbeda oleh korban dan merasa dilecehkan.
"Nah, ternyata dia tidak berkenan saya rangkul, saya sikep gitu, tidak berkenan, bahwa itu adalah pelecehan kalau (menurut) dia itu," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, kasus kekerasan seksual menjerat seorang dosen Fakultas Teknologi Mineral UPN 'Veteran' Yogyakarta berinisial JS. Dosen JS mengakui telah melecehkan mahasiswinya dan meminta maaf atas perbuatannya.
Sanksi tersebut telah ditetapkan kepada pelaku dalam Keputusan Rektor UPN "Veteran" Yogyakarta Nomor 147/UN62/KP/2023 yang turut diketahui dan disetujui oleh korban. Adapun dosen tersebut telah membuat surat permintaan maaf dan telah diunggah di akun media sosial Instagram @satgasppksupnvy.
Dalam surat yang diunggah, JS mengakui telah melakukan tindak kekerasan seksual terhadap korban. Dia juga meminta maaf kepada korban dan berharap korban dapat memulihkan kondisinya dan bisa beraktivitas secara aman dan nyaman.
"Melalui surat ini saya mengakui telah melakukan tindak kekerasan seksual kepada korban yang identitasnya tidak disebutkan dalam surat ini untuk melindungi korban...," kata JS dalam suratnya seperti dikutip detikJogja.
JS juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan menerima sanksi sebagaimana yang ditetapkan. Dia pun menyatakan permintaan maaf atas perbuatannya yang dilakukan tanpa persetujuan korban.
"Saya sangat menyesali apa yang sudah saya lakukan dan memohon maaf dengan tulus kepada korban. Saya sungguh berharap bahwa korban dapat memulihkan kondisi dirinya dan kembali beraktivitas secara aman dan nyaman," ujar JS.
JS pun telah diberi sanksi berupa pencopotan jabatan sebagai ketua jurusan dan diberhentikan sementara dari aktivitas sebagai dosen selama dua tahun.
(rih/ams)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi