UPN 'Veteran' Yogyakarta menjatuhkan sederet sanksi kepada Dosen Fakultas Teknologi Mineral inisial JS. Sanksi ini terkait kasus kekerasan seksual yang dilakukan JS terhadap mahasiswinya.
Sanksi untuk JS
Sanksi terhadap JS tertuang dalam Keputusan Rektor UPN "Veteran" Yogyakarta Nomor 147/UN62/KP/2023 yang turut diketahui dan disetujui oleh korban. Sementara dosen JS telah membuat surat permintaan maaf dan telah diunggah di akun media sosial Instagram @satgasppksupnvy.
Dalam surat permohonan maaf yang diunggah itu, tercantum sanksi yang diterima oleh JS. Surat itu ditandatangani di atas meterai oleh JS tertanggal 5 April 2024. Selain itu, surat juga ditandatangani oleh Ketua Satgas PPKS UPNV Yogyakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemberhentian dari jabatan Ketua Jurusan dan tidak dapat diberikan tugas tambahan dan/atau jabatan struktural sampai dengan pensiun," bunyi salah satu poin sanksi di surat permohonan maaf yang diberikan kampus terhadap JS, dikutip detikJogja pada Senin (6/5/2024).
Baca juga: Dosen UPN Jogja Akui Lecehkan Mahasiswinya |
Sanksi berikutnya, JS juga diberhentikan sementara dari tugasnya sebagai dosen. "Diberhentikan sementara dari tugas sebagai dosen pada program sarjana selama 2 tahun," tulis sanksi dalam surat itu.
JS juga diwajibkan mengikuti program konseling di lembaga yang ditunjuk oleh Satgas PPKS UPNVY, dengan pembiayaan dibebankan kepada JS sendiri sebelum nantinya kembali bekerja di UPNVY.
Penjelasan UPN Jogja
Saat dimintai konfirmasi, Sub Koordinator Humas dan Kerjasama UPN Veteran Yogyakarta, Panji Dwi Ashrianto mengatakan kasus ini telah ditangani.
"Untuk penanganan kasus sudah diselesaikan oleh Satgas dan untuk antisipasi disesuaikan dengan tugas Satgas dan mandat dari Permendikbud," kata Panji saat dihubungi wartawan, Senin (6/5).
"Pada prinsipnya, universitas merespons kasus-kasus tersebut secara serius dengan menindak secara tegas pelaku yang terlibat dengan tetap mempertimbangkan dampak psikologis dari korban," sambung dia.
Pengakuan Dosen JS
Sementara itu, dosen JS mengakui telah melecehkan mahasiswinya dan meminta maaf atas perbuatannya.
JS mengakui telah melakukan tindak kekerasan seksual terhadap korban. Dia juga meminta maaf kepada korban dan berharap korban dapat memulihkan kondisinya dan bisa beraktivitas secara aman dan nyaman.
"Melalui surat ini saya mengakui telah melakukan tindak kekerasan seksual kepada korban yang identitasnya tidak disebutkan dalam surat ini untuk melindungi korban...," tulis JS dalam suratnya seperti dikutip detikJogja.
JS juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan menerima sanksi sebagaimana yang ditetapkan. Dia pun menyatakan permintaan maaf.
"Saya sangat menyesali apa yang sudah saya lakukan dan memohon maaf dengan tulus kepada korban. Saya sungguh berharap bahwa korban dapat memulihkan kondisi dirinya dan kembali beraktivitas secara aman dan nyaman," tulis JS.
(rih/rih)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi