Postingan video yang memperlihatkan sebuah balon udara tersangkut di salah satu pohon yang ada di Saman, Bangunharjo, Sewon, Bantul menjadi ramai di media sosial (medsos) X. Polisi menyebut tidak ada korban dari jatuhnya balon udara tersebut dan telah mengevakuasinya.
Berikut isi postingan akun @merapi_uncover terkait balon udara seperti dilihat detikJogja hari ini, "Mohon diloloskan min baru saja pukul 23:52 ada sejenis lampion atau balon udara lewat di jalan parangtritis selatan bangjo druwo. Posisi nyantel dipohon dan api tidak mau padam. Sementara tadi ditunggui sama mas satpam yg jaga malam di Ardiansyah motor. Saya sempat nunggui sebentar tetapi harus melanjutkan perjalanan. Posisi itu tersangkut dipohon belakang tahu telupat. (thole_anggit)."
Terkait hal tersebut, Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry membenarkannya. Menurutnya, polisi baru menerima laporan terkait balon udara tersangkut di pohon hari ini, pukul 05.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Betul, ada balon udara menyangkut di pohon, kejadian di Bangunharjo, Sewon," katanya kepada wartawan, Selasa (7/5/2024).
![]() |
Jeffry melanjutkan, bahwa polisi bersama warga telah berupaya mengevakuasi balon udara tersebut. Selain itu, tidak ada korban jiwa dari kejadian tersebut.
"Polisi bersama warga tadi mengevakuasi balon udara dengan diameter 50 centimeter dengan peralatan seadanya," ujarnya.
Terlepas dari hal tersebut, pihaknya mengingatkan masyarakat terkait aktivitas tradisi balon. Di mana ada resiko besar yang mengintai jika masyarakat tetap nekat membuat dan menerbangkan balon udara.
"Selain dapat mengancam keselamatan penerbangan, balon udara juga berpotensi memicu terjadinya kebakaran, baik kebakaran lahan, maupun pemukiman, serta korsleting listrik," ucapnya.
"Apalagi menerbangkan balon udara yang menggunakan bahan bakar bahkan ditambahkan petasan," lanjut Jeffry.
Selain itu, saat ini sudah ada larangan penerbangan balon udara secara tegas telah termuat dalam UU No.1 tahun 2009 tentang Penerbangan, bahwasanya penggunaan atau menerbangkan balon udara tersebut dapat dipidanakan 2 tahun atau paling banyak denda Rp 500 juta. Jeffry meminta masyarakat mematuhi aturan tersebut.
"Kalau masih ada yang melanggar dengan menerbangkan balon udara secara bebas atau liar maka kami akan lakukan penegakan hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
(cln/apu)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan