Pilu Pemuda Lamongan Batal Nikah gegara Tipu-tipu Gadis di TikTok

Regional

Pilu Pemuda Lamongan Batal Nikah gegara Tipu-tipu Gadis di TikTok

Tim detikJatim - detikJogja
Senin, 06 Mei 2024 13:39 WIB
Ilustrasi patah hati
Ilustrasi (Foto: Thinkstock)
Jogja -

Pemuda Desa Mojosari, Kecamatan Mantup, Lamongan, berinisial WH batal menikahi gadis pujaannya yang dikenal via TikTok. Padahal, WH sudah berulang kali mengirimkan uang ke kekasihnya itu hingga Rp 24 juta.

Awalnya WH berkenalan dengan gadis di TikTok bernama Wahyu Desi Kristiani pada Oktober 2023. Kala itu, keduanya lalu bertukar nomor WhatsApp dan intens berkomunikasi.

"Seiring berjalannya waktu hubungan antara keduanya semakin dekat, sehingga korban selalu menuruti permintaan pelaku meski mereka sama sekali belum pernah bertemu muka," kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya, seperti dikutip dari detikJatim, Senin (6/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

WH pun selalu menuruti permintaan kekasihnya Desi. Meski belum pernah bertemu, saat Desi meminta perhiasan, pakaian hingga kebutuhan sehari-hari selalu diberikan WH via transfer.

Tak dinyana WH sudah mentransfer senilai total Rp 24.205.000 ke Desi dengan nomor rekening bank atas nama S (26) warga Semanding, Tuban. Belakangan diketahui, wanita berinisial S itu ternyata merupakan sosok gadis di balik akun TikTok Wahyu Desi Kristiani yang ternyata palsu.

ADVERTISEMENT

"Pelaku (S) selalu beralasan dan ujung-ujungnya tidak jadi dan tidak bertemu," ujar Andi.

WH yang merasa cocok dengan Desi pun meminang kekasihnya itu pada April 2024 lalu. Desi pun menerima pinangan WH dan menyepakati tanggal lamaran pada 1 Mei 2024.

Namun, pada hari yang sudah ditentukan Desi dan keluarganya tak kunjung menampakkan batang hidungnya. Padahal, menurut adat Lamongan, proses lamaran dilakukan pihak gadis yang mendatangi rumah pemuda.

"Kali ini pelaku (S alias Desi) beralasan tidak direstui keluarganya. Padahal pada 1 Mei itu keluarga WH sudah menyiapkan terop, dekor, kuade, dan lain sebagainya sehingga korban merasa dirugikan dan malu kepada tetangganya," ujar Andi.

Kasus ini pun akhirnya dilaporkan ke polisi. Keesokan harinya pelaku penipuan via online itu pun dibekuk.

Tanpa disangka, pada 2 Mei 2024 datang lima orang tak dikenal bertamu ke rumah WH. Mereka mengaku datang untuk bersilaturahmi dan meminta maaf karena batal melamar. Namun, karena merasa curiga WH akhirnya meminta KTP salah seorang tamu tak dikenal itu.

"Merasa curiga, korban akhirnya meminta KTP yang bersangkutan dan didapati nama yang tertera di KTP itu adalah nama dari rekening yang sering ditransfer uang oleh korban," ujarnya.

Pelaku pun akhirnya mengakui jika akun TikTok Wahyu Desi Kristiani adalah dirinya. Pada waktu bersamaan, polisi yang mendapat laporan sudah berada di rumah WH saat para pelaku datang meminta maaf.

"Pelaku mengakui jika akun TikTok atas nama Wahyu Desi Kristiani adalah akun miliknya yang digunakan untuk melakukan penipuan kepada korban," kata Andi.

Usai mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari penipuan yang dilakukan S. Salah satu bukti itu yakni 19 lembar bukti transfer dari korban senilai total Rp 24.205.000.

Selain itu polisi juga mengamankan 2 HP, 1 ATM, 1 lembar screeshoot KTP palsu atas nama Wahyu Desi Kristiani yang dipakai pelaku, dan 1 lembar percakapan WhatsApp antara pelaku dan korban.

"Pelaku saat ini sudah kami amankan beserta barang buktinya. Pelaku akan dikenakan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun," tutupnya.




(ams/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads