Pemuda warga Desa Mojosari, Kecamatan Mantup, Lamongan berinisial WH telah membiayai gadis TikTok pujaannya hingga Rp 24 juta. Tapi pada hari lamaran yang telah mereka sepakati, sang gadis pujaan tak kunjung datang.
Kisah patah hati WH ini bermula dari perkenalannya dengan sang gadis di TikTok bernama Wahyu Desi Kristiani pada Oktober 2023. Perkenalan itu berlanjut saling tukar nomor WhatsApp dan berkomunikasi secara intens.
"Seiring berjalannya waktu hubungan antara keduanya semakin dekat, sehingga korban selalu menuruti permintaan pelaku meski mereka sama sekali belum pernah bertemu muka," kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya, Sabtu (4/5).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bibit cinta sudah telanjur tumbuh di dada WH. Apapun yang diminta sang gadis pujaan selalu diturutinya. Uang untuk membeli perhiasan, pakaian, hingga kebutuhan sehari-hari, selalu ditransfer tanpa curiga.
Totalnya, WH telah mentransfer uang Rp 24.205.000 secara bertahap untuk Desi ke nomor rekening bank atas nama S (26), warga Semanding, Tuban yang tak lain merupakan gadis di balik akun TikTok Wahyu Desi Kristiani yang ternyata palsu.
"Pelaku (S) selalu beralasan dan ujung-ujungnya tidak jadi dan tidak bertemu," kata Ipda Andi.
Puncak patah hati WH terjadi pada 1 Mei 2024. Pada April 2024 WH mengajak Desi alias S menikah karena sudah merasa cocok. Sang gadis pun menyatakan setuju serta menyepakati tanggal lamaran pada 1 Mei.
Sesuai adat Lamongan, proses lamaran ini berarti pihak gadis bersama keluarganya yang akan datang untuk meminang ke rumah sang pemuda. Tapi di hari yang sudah ditunggu-tunggu oleh WH dan keluarganya, Desi tak kunjung menampakkan batang hidungnya.
"Kali ini pelaku (S alias Desi) beralasan tidak direstui keluarganya. Padahal pada 1 Mei itu keluarga WH sudah menyiapkan terop, dekor, kuade, dan lain sebagainya sehingga korban merasa dirugikan dan malu kepada tetangganya," ujar Andi.
Bak kisah sinetron di televisi, sang pemuda harus mengubur dalam-dalam niatnya untuk menikahi gadis pujaan yang belum pernah ditemui. Tapi keluarganya tak tinggal diam dan melaporkan penipuan dan penggelapan itu ke polisi.
"Benar, Unit 4 Pidek Satreskrim Polres Lamongan dan anggota Polsek Mantup berhasil mengungkap kasus dan mengamankan pelaku penipuan atau penggelapan secara online," kata Andi.
Sang pelaku penipuan melalui akun TikTok itu diringkus pada 2 Mei. Setelah acara lamaran yang gagal itu, tiba-tiba datang 5 orang tak dikenal bertamu ke rumah WH di Mantup. Mereka sampaikan niat untuk silaturahmi dan meminta maaf karena telah batal melamar. Salah satunya tak lain adalah S alias Desi.
"Merasa curiga, korban akhirnya meminta KTP yang bersangkutan dan didapati nama yang tertera di KTP itu adalah nama dari rekening yang sering ditransfer uang oleh korban," ujarnya.
Dari sinilah pelaku S akhirnya mengakui jika akun TikTok atas nama Wahyu Desi Kristiani adalah dirinya. Kebetulan, petugas polisi yang sudah dapat laporan berada di rumah WH saat pelaku datang meminta maaf.
Tak butuh waktu lama, petugas mengamankan S dan membawanya ke Mapolres Lamongan.
"Pelaku mengakui jika akun TikTok atas nama Wahyu Desi Kristiani adalah akun miliknya yang digunakan untuk melakukan penipuan kepada korban," kata Andi.
Selain mengamankan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari kejahatan yang dilakukan oleh S. Beberapa barang bukti itu, salah satunya 19 lembar bukti transfer dari korban senilai total Rp24.205.000.
Selain itu polisi juga mengamankan 2 HP, 1 ATM, 1 lembar screeshoot KTP palsu atas nama Wahyu Desi Kristiani yang dipakai pelaku, dan 1 lembar percakapan WhatsApp antara pelaku dan korban.
"Pelaku saat ini sudah kami amankan beserta barang buktinya. Pelaku akan dikenakan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun," tutupnya.
(Denza Perdana/iwd)