Penetapan calon legislatif terpilih dalam Pemilu 2024 di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terancam molor. Pasalnya, KPU setempat kini sedang menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan itu dilayangkan oleh Partai Nasdem terkait hasil perolehan suara DPRD Kulon Progo di daerah pemilihan (dapil) 5 Kulon Progo meliputi Kapanewon Lendah dan Galur.
Nasdem menuding KPPS di sejumlah TPS di dapil 5 mengalihkan suara yang diperoleh caleg partainya ke partai lain sehingga membuat Nasdem kalah. Oleh karena itu Nasdem menggugat KPU ke MK.
"Iya di dapil 5 Kulon Progo untuk DPRD Kabupaten Kulon Progo ada gugatan di MK terkait dengan perolehan kursi di dapil 5 dan saat ini masih proses di MK," ungkap Ketua KPU Kulon Progo, Budi Priyana saat dimintai konfirmasi wartawan Sabtu (4/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi mengatakan dengan adanya gugatan tersebut, maka penetapan caleg terpilih dalam Pemilu 2024 belum bisa dilakukan. Sebab, sidang pertama kasus tersebut baru digelar pada pekan lalu.
"Kami menunggu hasil dari MK RI terkait gugatan tersebut. MK RI baru melakukan sidang pertama dari PHPU tersebut pada 28 April 2024, dengan agenda mendengarkan dari pihak pemohon. Adapun sidang berikutnya adalah mendengarkan dari pihak termohon," terangnya.
"Insyallah alat bukti sudah kami siapkan, dan mohon doanya KPU bisa membuktikan apa yang telah dilakukan KPU telah sesuai dengan prosedur dan regulasi yang ada," imbuhnya.
Budi mengatakan penetapan caleg terpilih kemungkinan besar dilakukan pada awal Juni 2024 seiring dengan pengumuman hasil sidang MK.
"Putusan sidang baru diumumkan MK RI antara tanggal 7 sampai 10 Juni 2024. Setelah itu KPU Kulon Progo baru bisa menetapkan hasil perolehan kursi dan nama caleg setidaknya 3 hari setelah putusan," terangnya.
(apl/ahr)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan