KPU Gunungkidul menyebutkan, calon independen atau perseorangan pada Pilkada 2024 harus mengantongi minimal 45.987 KTP sebagai dukungan. Namun pendaftaran calon independen tidak semudah itu. Simak tahapannya.
"Minimal jumlah KTP yang harus dikumpulkan calon perseorangan berjumlah 45.987 KTP," jelas Komisioner KPU Gunungkidul Divisi Teknis Penyelenggara, Supami, kepada wartawan saat ditemui di kantornya, Rabu (1/5/2024).
Angka tersebut merupakan 7,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Gunungkidul tahun 2024, yakni 613.144 orang. Dukungan untuk calon perseorangan minimal harus berasal dari 50 persen 18 jumlah kapanewon di Gunungkidul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berarti paling sedikit 10 kapanewon," sebutnya.
Dukungan dibuktikan dengan formulir surat pernyataan dukungan dengan lampiran fotokopi e-KTP. Jumlah KTP dikumpulkan oleh bakal pasangan calon, bukan per bakal calon.
Selanjutnya pada 5 Mei 2024 KPU Gunungkidul mulai mengumumkan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan. Waktu penyerahan dukungan berlangsung pada 8-12 Mei 2024.
Berkas dukungan tersebut diunggah ke Silon. Adapun verifikasi administrasi dilakukan pada 13-29 Mei 2024. Jumlah dukungan bisa saja berkurang di tahapan tersebut
"Di verifikasi administrasi ada rekap hasil administrasi. Pengecekan administrasi di Silon tanggal 13-29 Mei. Dukungan bisa saja berkurang kalau di verifikasi administrasi berkasnya tidak memenuhi syarat seperti bukan ber-KTP Gunungkidul," jelas Supami.
Setelah verifikasi administrasi, KPU Gunungkidul bakal memverifikasi secara faktual pada 3-16 Juni 2024. Pada tahapan tersebut KPU akan memverifikasi secara sensus atau menyeluruh.
"Petugas KPU akan menyensus setiap KTP yang disetorkan," katanya.
(apu/apu)
Komentar Terbanyak
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa