Kurang Peminat, KPU Gunungkidul Perpanjang Pendaftaran PPK di 9 Kapanewon

Kurang Peminat, KPU Gunungkidul Perpanjang Pendaftaran PPK di 9 Kapanewon

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJogja
Rabu, 01 Mei 2024 19:00 WIB
Komisioner KPU Gunungkidul Divisi Teknis Penyelenggara, Supami.
Foto: Komisioner KPU Gunungkidul Divisi Teknis Penyelenggara, Supami (Muhammad Iqbal Al Fardi/detikJogja)
Gunungkidul -

Pendaftaran petugas pemilihan kecamatan (PPK) untuk Pilkada Gunungkidul 2024 diperpanjang. Hal tersebut dilakukan sebab ada 9 kapanewon yang kekurangan pendaftar.

"9 kapanewon itu kekurangan pendaftar. Jadi perpanjangannya hanya di 9 kapanewon itu," jelas Komisioner KPU Gunungkidul Divisi Teknis Penyelenggara, Supami, kepada wartawan saat ditemui di kantornya, Rabu (1/5/2024).

Adapun 9 kapanewon itu adalah Nglipar, Paliyan, Tepus, Rongkop, Semin, Gedangsari, Saptosari, Tanjungsari, dan Purwosari. Kekurangan tersebut, Supami menjelaskan sebab tidak mencapai dua kali kebutuhan anggota PPK di setiap kapanewon, yakni 10 orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pendaftarnya kurang dari dua kali jumlah kebutuhan," ungkapnya.

Sebab itu, Suparmi mengatakan pihaknya memperpanjang masa pendaftaran PPK hingga besok, Kamis (2/5/2024). Dia pun berharap ada partisipasi masyarakat, terutama di 9 kapanewon tersebut.

ADVERTISEMENT

"Karena kemarin kita ada kekurangan, kita perpanjang sampai besok," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisioner KPU Gunungkidul Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Sudarmanto, mengatakan pendaftaran PPK dibuka pada 23-29 April 2024. Pendaftaran dilakukan di laman siakba.kpu.go.id.

"Pendaftaran itu kami membuat help desk di KPU, tapi pendaftaran melalui akun Siakba. Pendaftar pertama membuat akun dulu," kata Sudarmanto kepada wartawan melalui pesan singkat, Kamis (25/4).

Persyaratan pendaftaran dan formulir bisa diunduh di laman tersebut. Setelah mengunduh formulir, pendaftar bisa mengunggahnya di laman yang sama.

"Setelah itu menyerahkan kopinya ke KPU melalui help desk," ucapnya.

Adapun gaji yang bakal diterima yakni Rp 2,1 juta untuk anggota dan Rp 2,5 juta untuk ketua PPK.




(apu/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads