Sidang Match Fixing PSS Vs Madura FC, Terdakwa Kartiko Dituntut 6 Bulan Bui

Kasus Mafia Bola Liga 2 2018

Sidang Match Fixing PSS Vs Madura FC, Terdakwa Kartiko Dituntut 6 Bulan Bui

Tim detikJogja - detikJogja
Selasa, 19 Mar 2024 17:10 WIB
Ilustrasi Hukum
Ilustrasi sidang kasus match fixing Liga 2 2018. Foto: detikcom/Ari Saputra
Sleman -

Delapan terdakwa kasus match fixing alias pengaturan skor pertandingan Liga 2 antara PSS Sleman melawan Madura FC di tahun 2018 telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Satu terdakwa sudah menjalani sidang tuntutan.

Para terdakwa kasus mafia bola ini yakni Vigit Waluyo, Antonius Rumadi, Dewanto Rahadmoyo Nugroho, M Reza Pahlevi, Kartiko Mustikaningtyas, Agung Setiawan, Ratawi, dan Khairuddin.

Humas PN Sleman, Cahyono mengatakan proses persidangan sudah berlangsung sejak sekitar akhir Januari 2023. Cahyono bilang, berkas perkara dua terdakwa dipisah sementara sisanya dalam satu berkas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Berkas perkara) Yang split Agung dan Ratawi. Iya (sisanya dalam satu berkas perkara)," kata Cahyono saat dihubungi wartawan, Selasa (19/3/2024).

Dia mengatakan dari delapan terdakwa, baru satu orang yang menjalani sidang tuntutan hari ini atas nama Kartiko. Sisanya, masih pemeriksaan saksi maupun terdakwa.

ADVERTISEMENT

"Yang Kartiko udah tuntutan, barusan," jelasnya.

Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Kartiko bersalah melakukan tindak pidana melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 2 UU No 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama enam bulan dikurangi selama terdakwa ditahan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 2 juta subsidair dua bulan kurungan," ucapnya.

Lebih lanjut, selain sidang tuntutan terhadap terdakwa Kartiko, hari ini dijadwalkan pemeriksaan terdakwa Vigit. Namun kemudian ditunda.

"Yang Vigit tunda Kamis untuk pemeriksaan terdakwa. Tadi periksa dua saksi a de charge dan satu ahli a de charge," bebernya.

Sebelumnya, Satgas Antimafia Bola Polri melimpahkan tujuh tersangka kasus pengaturan skor (match fixing) dalam pertandingan di Liga 2 yang terjadi pada November 2018 ke Kejari Sleman.

Total delapan orang tersangka yang diserahkan adalah VW (Vigit Waluyo), KM (47), Rumadi dan DRN (37), yang merupakan pihak pemberi suap. Kemudian, K (35), RP (45), AS (37), dan R selaku penerima suap dari pihak wasit.

Kemudian satu tersangka lagi yakni Gregorius Andy Setyo Nugroho yang berstatus sebagai DPO.

Kanit V Subdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, AKBP Made Redi menyebut kasus ini memiliki keterkaitan dengan klub PSS Sleman.

"Untuk kaitannya dengan PSS Sleman ya memang itu melibatkan dari klub tersebut," kata Redi kepada wartawan di Mapolda DIY, Kamis (18/1/2024).




(rih/dil)

Hide Ads