Eks Pejabat RSUD Wonosari Dipecat gegara Korupsi

Eks Pejabat RSUD Wonosari Dipecat gegara Korupsi

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Selasa, 30 Apr 2024 11:00 WIB
Bupati Gunungkidul Sunaryanta. Foto diunggah Kamis (4/5/2023).
Bupati Gunungkidul Sunaryanta. Foto: Pradito Rida Pertana/detikJateng
Gunungkidul -

Bupati Gunungkidul, Sunaryanta memecat Sekretaris (nonaktif) Dinas Kominfo Gunungkidul Aris Suryanto atau AS (50) karena terlibat kasus korupsi RSUD Wonosari. Pemecatan dilakukan setelah kasasi Aris ditolak Mahkamah Agung (MA).

"Hari ini satu orang ASN diberhentikan tidak dengan hormat," kata purnawirawan TNI AD ini kepada wartawan di Wonosari, Gunungkidul, Selasa (30/4/2024).

Pemecatan dilakukan berdasar keputusan Bupati Gunungkidul No.17/UP/Kep.D/04 tanggal 30 April 2024. Selain memecat satu ASN, Sunaryanta juga memberikan sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun terhadap seorang ASN lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Satu ASN lagi kita tindak diturunkan pangkatnya selama tiga tahun. Jadi ada dua ASN yang saya tindak hari ini," ujarnya.

Sunaryanta menambahkan, bahwa semua itu semata-mata agar kejadian serupa tidak terjadi di lingkungan ASN Gunungkidul. Mengingat ASN harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.

ADVERTISEMENT

"Apalagi, ASN diberikan kesejahteraan oleh negara. Karena itu kita harus mengikuti aturan yang berlaku," ucapnya.

Secara rinci, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar mengungkapkan, Aris sebelumnya divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja.

Selanjutnya, Aris mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dan hukumannya turun menjadi 1,6 tahun dan denda Rp 300 juta subsider dua bulan kurungan. Namun, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

"Lalu saat mengajukan kasasi ditolak oleh MA, itu tanggal 3 April. Sehingga kasus korupsi yang bersangkutan sudah inkrah. Nah, karena berhubungan dengan jabatan tidak memandang berapa tahun, yang bersangkutan tetap kena PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) yang berlaku mulai hari ini," katanya.

Sedangkan untuk kasus ASN yang mendapat penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun adalah seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial RS. Terkait kasusnya, RS bercerai tanpa memiliki surat keterangan untuk bercerai dari Bupati.

"Di mana hal itu adalah pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990," ucapnya.

Adapun tindak pidana korupsi itu dilakukan saat AS menjabat sebagai Kepala Medik dan Nonmedik RSUD Wonosari. Bersama pelaku lain, AS melakukan manipulasi keuangan yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 470 juta.




(ahr/apl)

Hide Ads