Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman mendapat gugatan perdata dari PT Jujur Kinarya Praja selaku vendor makanan saat polemik 'snack lelayu' mencuat pada Januari 2024. KPU didugat hingga Rp 5 miliar.
Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Sleman dengan nomor perkara 73/Pdt.G/2024/PN Sleman. Pihak tergugat ditujukan kepada tergugat satu Ketua KPU Sleman, Ahmad Baehaqi dan tergugat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Sleman, Meirino Setyaji.
"Gugatan perbuatan melawan hukum dan ganti kerugian karena ada kerugian materil dan imateriil," kata kuasa hukum PT Jujur Kinarya Praja, Kunto Wisnu Aji saat ditemui wartawan di PN Sleman, Rabu (24/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kunto menjelaskan, gugatan itu pihaknya layangkan buntut KPU Sleman yang tidak menyelesaikan pesanan ke kliennya melalui e-katalog.
"Jadi prosesnya itu mulai dari tanggal 20 (Januari) sampai dengan pelaksanaan tanggal 25 (Januari) itu PPK pejabat pembuat komitmen dalam hal ini tergugat dua Meirino Setyaji itu tidak menyelesaikan proses pengadaan sesuai dengan ketentuan. Jadi prosesnya dia sampai surat pemesanan dan kontrak itu tidak dilakukan," ucapnya.
Sempat Diperkenalkan pada 22 Januari 2024
Kunto berkata, PT Jujur Kinarya Praja sempat meminta agar pesanan diselesaikan pada 22 Januari 2024. Namun, hal itu urung terjadi.
Kemudian pada 22 Januari malam, kliennya diperkenalkan oleh KPU Sleman sebagai vendor makanan.
"Jadi se-Kabupaten Sleman itu sudah tahu, diperkenalkan, ini loh nanti vendornya. Itu nanti PT Jujur Kinarya Praja atau klien kami. Di situlah keyakinan klien kami walaupun belum ada kontrak belum ada surat pemesanan," ujarnya.
Tanpa ikatan kontrak dan lainnya, PT Jujur Kinarya Praja mengaku tak mendapat kejelasan mengenai nominal maupun anggaran dari KPU. Karena itu, persiapan pengadaan kudapan pun sangat mepet.
"Itu saudara Meirino ngambang, posisinya ngambang. Itu (jumlah snack) masih nanti, nunggu data fix dari kecamatan persoalan jumlah peserta kan itu, tapi kan itu kami butuh kepastian itu," ujarnya.
Kunto menuturkan, terkait spek makanan, dia mengklaim KPU Sleman tak keberatan. Penyesuaian hanya terjadi di air mineral kemasan.
![]() |
Transfer Rp 600 Juta sebagai Uang Muka
Pada Senin (22/1), PT Jujur Kinarya Praja mentransfer uang sekitar Rp 600 juta ke Asosiasi Jasa Boga Indonesia. Kunto menjawab nominal tersebut untuk membayar uang muka.
"Kami sudah transfer Rp 600 juta. Untuk DP. Supaya tiga hari itu belanja seperti makanan bahan makanan semua bisa tercover karena nggak mungkin itu hari Senin sudah harus melakukan persiapan kalau memang dia sebagai seorang penyedia," ucapnya.
Kunto melanjutkan, masalah pun mulai terjadi. Protes yang awalnya disebut berasal dari uang transport merembet ke snack KPPS.
"Nah baru di Jumat, KPU baru mengklik persoalan menyetujui paket. Di situ klien kami ini, apa maksudnya," ucapnya.
Tuntutan kepada KPU Sleman
Kunto berujar, hingga saat ini kliennya mengaku belum menerima uang snack dari KPU Sleman. Mereka sebenarnya sudah menunggu iktikad baik. Tetapi, karena belum ada langkah riil membuat pihaknya mengajukan gugatan.
"Sehingga kami menggugat hak hukum klien kami terhadap kerugian yang sudah dikeluarkan sebesar ya setengah miliar lebih itu yang kami tuntut di dalam persidangan gugatan ini," ungkapnya.
Sementara untuk kerugian imateriil, lanjut Kunto, KPU digugat untuk bisa membayar kerugian Rp 5 miliar karena dampak kasus ini merugikan nama baik perusahaan.
"Imateriilnya kan klien kami tertekan, terus nama perusahaan jelek, terkait dengan imateriil ya itu kami merasa itu kami tidak bisa dihitung dengan uang sehingga mungkin taksirannya sampai sekitar Rp 5 M-an lah, karena dampaknya sudah viral," ujarnya.
Selain itu, kliennya juga menuntut agar KPU Sleman menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
"Ketiga imateriilnya supaya KPU Kabupaten Sleman menyampaikan permohonan maaf kepada klien kami melalui media secara terbuka," pungkasnya.
Sementara Ketua KPU Sleman Ahmad Baehaqi turut hadir di PN Sleman untuk proses mediasi dengan PT Jujur Kinarya Projo. Namun saat wartawan hendak meminta tanggapan terkait gugatan ini, dia menolak berkomentar.
(apu/cln)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan