Kasus pemberian 'snack lelayu' saat pelantikan KPPS di Kabupaten Sleman pada Januari 2024 lalu memasuki babak baru. PT Jujur Kinarya Praja yang disebut sebagai vendor makanan akhirnya menggugat perdata KPU Sleman.
Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Sleman dengan nomor perkara 73/Pdt.G/2024/PN Sleman. Pihak tergugat ditujukan kepada tergugat satu Ketua KPU Sleman, Ahmad Baehaqi dan tergugat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Sleman, Meirino Setyaji.
"Gugatan perbuatan melawan hukum dan ganti kerugian karena ada kerugian materil dan imateriil," kata kuasa hukum PT Jujur Kinarya Praja, Kunto Wisnu Aji saat ditemui wartawan di PN Sleman, Rabu (24/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kunto mengatakan gugatan ini dilayangkan berawal dari proses pengadaan yang tidak selesai. Dalam hal ini, KPU Sleman yang tidak menyelesaikan pesanan ke kliennya melalui e-katalog.
"Jadi prosesnya itu mulai dari tanggal 20 (Januari) sampai dengan pelaksanaan tanggal 25 (Januari) itu PPK pejabat pembuat komitmen dalam hal ini tergugat dua Meirino Setyaji itu tidak menyelesaikan proses pengadaan sesuai dengan ketentuan. Jadi prosesnya dia sampai surat pemesanan dan kontrak itu tidak dilakukan," ucapnya.
Dia melanjutkan, pada dasarnya kliennya telah meminta untuk menyelesaikan pesanan di tanggal 22 Januari. Namun hal itu urung dilakukan.
Akan tetapi, pada 22 Januari malam, kliennya justru dikenalkan oleh KPU Sleman sebagai vendor penyedia makanan.
"Jadi se-Kabupaten Sleman itu sudah tahu, diperkenalkan, ini loh nanti vendornya. Itu nanti PT Jujur Kinarya Praja atau klien kami. Di situlah keyakinan klien kami walaupun belum ada kontrak belum ada surat pemesanan," ujarnya.
Karena tak ada ikatan kontrak dan lain sebagainya, kliennya mengaku tidak ada nominal dan anggaran yang jelas dari KPU Sleman. Oleh karena itu, persiapan untuk pengadaan snack sangat mepet.
"Itu saudara Meirino ngambang, posisinya ngambang. Itu (jumlah snack) masih nanti, nunggu data fix dari kecamatan persoalan jumlah peserta kan itu, tapi kan itu kami butuh kepastian itu," ujarnya.
Lebih lanjut, terkait spek makanan, dia mengklaim tidak ada keberatan dari KPU Sleman. Hanya ada penyesuaian di air mineral kemasan.
Kliennya, kemudian mentransfer uang sekitar Rp 600 juta pada Senin (22/1) ke Asosiasi Pengusaha Jasa Boga Indonesia untuk membayar uang muka.
"Kami sudah transfer Rp 600 juta. Untuk DP. Supaya tiga hari itu belanja seperti makanan bahan makanan semua bisa tercover karena nggak mungkin itu hari Senin sudah harus melakukan persiapan kalau memang dia sebagai seorang penyedia," ucapnya.
Akhirnya, masalah mulai terjadi. Protes yang awalnya diklaim berasal dari uang transport merembet ke snack KPPS.
"Nah baru di Jumat, KPU baru mengklik persoalan menyetujui paket. Di situ klien kami ini, apa maksudnya," ucapnya.
Hingga saat ini, kliennya mengaku belum menerima uang snack dari KPU Sleman. Pihaknya pun sebenarnya menunggu iktikad baik dari KPU. Namun, hingga saat ini belum ada langkah riil dari KPU dan akhirnya kliennya memilih jalur hukum.
"Sehingga kami menggugat hak hukum klien kami terhadap kerugian yang sudah dikeluarkan sebesar ya setengah miliar lebih itu yang kami tuntut di dalam persidangan gugatan ini," ungkapnya.
Sementara untuk kerugian imateriil, lanjut Kunto, KPU digugat untuk bisa membayar kerugian Rp 5 miliar karena dampak kasus ini merugikan nama baik perusahaan.
"Imateriilnya kan klien kami tertekan, terus nama perusahaan jelek, terkait dengan imateriil ya itu kami merasa itu kami tidak bisa dihitung dengan uang sehingga mungkin taksirannya sampai sekitar Rp 5 M-an lah, karena dampaknya sudah viral," ujarnya.
Selain itu, kliennya juga menuntut agar KPU Sleman menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
"Ketiga imateriilnya supaya KPU Kabupaten Sleman menyampaikan permohonan maaf kepada klien kami melalui media secara terbuka," pungkasnya.
Sementara Ketua KPU Sleman Ahmad Baehaqi turut hadir di PN Sleman untuk proses mediasi dengan PT Jujur Kinarya Projo. Namun saat wartawan hendak meminta tanggapan terkait gugatan ini, dia menolak berkomentar.
(rih/ahr)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi