KTP adalah singkatan dari Kartu Tanda Penduduk. Dokumen yang satu ini wajib dimiliki oleh masyarakat Indonesia. Lantas, apa syarat membuat KTP? Di bawah ini informasi lengkap mengenai berkas, pakaian, biaya, dan prosedurnya.
Dikutip dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2009, KTP adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Lebih lanjut, penduduk yang wajib memiliki KTP adalah WNI atau orang asing yang memiliki izin tinggal dan telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin secara sah sebagaimana bunyi pasal 1 ayat 4 Perpres yang telah disebutkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kehidupan sehari-hari, KTP digunakan untuk berbagai macam kegiatan. Mulai dari pendaftaran kuliah, pencarian kerja, hingga pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi). Nah, bagi detikers yang akan membuat KTP, simak informasi selengkapnya berikut!
Berkas Pembuatan KTP
Dikutip dari buku Jenis Layanan dan Persyaratan Dokumen Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil terbitan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta, berkas yang dibutuhkan hanyalah:
- Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin.
- Kartu Keluarga (KK) dalam bentuk foto.
Berkas di atas diperlukan jika detikers mengurus pembuatan KTP melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS) atau via laman https://jss.jogjakota.go.id.
Sementara itu, dirangkum dari situs Portal Informasi Indonesia, jika ingin mengurus langsung ke kantor kelurahan, ini berkas yang disiapkan:
- Surat pengantar RT/RW dan lurah.
- Fotokopi KK.
- Fotokopi kutipan akta kelahiran.
- Fotokopi kutipan akta nikah/akta kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun.
- Surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
Pakaian saat Membuat KTP
Tidak ada aturan resmi yang mengatur tentang baju yang mesti dipakai saat pembuatan KTP. Namun, detikers disarankan untuk mengenakan baju yang sopan dan rapi.
Biaya Pembuatan KTP
Dikutip dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informasi, sejak 1 Januari 2014, pembuatan KTP, KK, akta kelahiran, dan akta kematian tidak lagi dipungut biaya. Lebih-lebih, masyarakat diminta untuk melaporkan jika menemui adanya pungutan biaya pembuatan dokumen-dokumen terkait.
Aturan tentang pendanaan ini dapat detikers jumpai dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Dalam dokumen terkait, tepatnya pada Bab IXA tentang Pendanaan, pasal 87A berbunyi:
"Pendanaan penyelenggaraan program dan kegiatan administrasi kependudukan yang meliputi kegiatan fisik dan non fisik, baik di provinsi maupun kabupaten/kota dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara."
Lalu, dalam pasal 87B, tertulis:
"Penyediaan pendanaan penyelenggaraan program dan kegiatan administrasi kependudukan dianggarkan mulai anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan tahun anggaran 2014."
Prosedur Pembuatan KTP
Terkhusus detikers yang mengajukan pembuatan KTP via aplikasi JSS, ini prosedurnya dikutip dari modul berjudul Alur Permohonan KTP Menggunakan JSS (Jogja Smart Service):
- Buka dan login aplikasi JSS atau kunjungi halaman web https://jss.jogjakota.go.id/.
- Pilih menu "Kependudukan & Pencatatan Sipil".
- Pilih menu "KTP". Sesuaikan dengan kebutuhannya, apakah membuat KTP baru, mengubah data KTP, ataupun mengganti KTP.
- Isi form permohonan.
- Upload dokumen yang dipersyaratkan sampai selesai.
- Tekan "Kirim".
- Selanjutnya, detikers akan mendapat notifikasi untuk segera melakukan perekaman KTP ke kantor Dindukcapil.
- Selesai!
Untuk yang mengurus pembuatan KTP baru secara offline di kantor kelurahan, ini prosedurnya:
- Fotokopi dokumen berkas yang diperlukan. Sebaiknya, fotokopi sebanyak dua sampai tiga lembar untuk berjaga-jaga.
- Kunjungi kantor kelurahan dalam rentang jam 08.00 - 15.00 WIB.
- Serahkan fotokopi dokumen.
- Ikuti proses foto dan pengambilan sidik jari.
- Biasanya, pengambilan KTP dapat dilakukan 14 hari kemudian. Sebelum pergi meninggalkan kantor, minta perkiraan tanggal dan kontak yang dapat dihubungi.
- Selesai!
Nah, itulah penjelasan tentang syarat pembuatan KTP, mulai dari berkas hingga prosedurnya. Semoga membantu, ya!
(par/apu)
Komentar Terbanyak
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu
Tiba di Reuni Fakultas Kehutanan, Jokowi Disambut Sekretaris UGM