Lurah Canden Bejo WTP mendaftar maju menjadi bakal calon wakil bupati (cawabup) Bantul lewat Partai Golkar. Berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN), ternyata lurah tidak wajib mengundurkan diri jika maju Pilkada.
Hal ini disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, Hermawan Setiaji. Dia menyebut tidak ada kewajiban bagi lurah untuk mundur jika maju Pilkada. Hal ini, kata dia, mengacu pada Undang-Undang No 10 Tahun 2016.
"Pada Perda tentang Pamong tidak diatur secara eksplisit. Jadi di aturan Perda tentang pamong tidak mengatur tentang itu (Lurah harus mundur jika maju Pilkada)," kata Hermawan Setiaji saat dimintai konfirmasi, Kamis (25/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui Bejo WTP merupakan anggota Asosiasi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Bantul. Hal ini pun dibenarkan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Bantul Mahardi Badrun.
"Kami mengapresiasi terkait langkah Pak Bejo yang mendaftar sebagai bakal calon untuk Pilkada Bantul. Tapi, kalau kami dari tidak akan terlibat dalam politik praktis," kata Badrun.
Badrun menegaskan pihaknya tidak terlibat politik praktis. Dia pun membebaskan anggotanya untuk menentukan pilihannya.
"Karena itu saya sudah ingatkan kepada semua anggota untuk netral pada Pilkada serentak," ujarnya.
Dia juga meluruskan kabar soal adanya keberpihakan Apdesi Bantul di Pilkada. Pihaknya menegaskan netral.
"Jadi di masyarakat itu berkembang kabar kalau kami akan mendukung anggota kami yang maju Pilkada, dan itu tidak benar. Karena sekali lagi sikap Apdesi netral di Pilkada serentak," pungkas dia.
(ams/dil)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan