KPU Gunungkidul membuka pendaftaran anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024. Berikut jadwal dan besaran gajinya.
Komisioner KPU Gunungkidul Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Sudarmanto mengatakan jadwal pendaftaran anggota PPK tanggal 23-29 April 2024. Pendaftaran bisa dilakukan di laman siakba.kpu.go.id.
"Pendaftaran itu kami membuat help desk di KPU, tapi pendaftaran melalui akun Siakba. Pendaftar pertama membuat akun dulu," kata Sudarmanto kepada wartawan melalui pesan singkat, Kamis (25/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persyaratan pendaftaran dan formulir bisa diunduh di laman tersebut. Setelah mengunduh formulir, pendaftar bisa mengunggahnya di laman yang sama.
"Setelah itu menyerahkan kopinya ke KPU melalui help desk," ujar Sudarmanto.
Kebutuhan PPK per kapanewon sejumlah lima orang. Total kebutuhan PPK di Gunungkidul sebanyak 90 orang. "Dengan afirmasi keterpenuhan kuota perempuan 30 persen," tuturnya.
Besaran upah yang bakal diterima yakni Rp 2,5 juta untuk ketua PPK dan Rp 2,1 juta untuk anggota PPK.
"Honor sesuai ketentuan dari KPU RI dan lampiran dokumen NPHD, sebesar Rp 2,5 juta untuk ketua dan 2,2 juta untuk anggota," pungkas Sudarmanto.
(dil/apl)
Komentar Terbanyak
Pengakuan Pacar-pacar Eks Dirut Taspen Kosasih, Dikado Mobil-Dibelikan Tas LV
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Siapa yang Menentukan Gaji dan Tunjangan DPR? Ini Pihak yang Berwenang