Elwizan Dokter Gadungan Disidang, Didakwa Penipuan-Pemalsuan Ijazah

Elwizan Dokter Gadungan Disidang, Didakwa Penipuan-Pemalsuan Ijazah

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Selasa, 23 Apr 2024 16:16 WIB
Elwizan AminudinΒ dokter gadungan mengikuti persidangan di PN Sleman, Selasa (23/4/2024).
Elwizan AminudinΒ dokter gadungan mengikuti persidangan di PN Sleman, Selasa (23/4/2024). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Sleman -

Kasus dokter gadungan yang menyeret Elwizan Aminudin alias Amin memasuki babak baru. Perkara ini telah masuk persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

Persidangan dipimpin hakim ketua Agung Nugroho dan hakim anggota Edy Antono serta Hernawan. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) yakni Evita Christin.

Humas PN Sleman, Cahyono mengatakan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan JPU telah dilaksanakan pekan lalu tanggal 3 April 2024. Sementara untuk hari ini agenda sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari Polri dan eks manajemen PSS Sleman. Elwizan pun dihadirkan dalam proses persidangan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pembacaan dakwaan dilaksanakan minggu yang lalu. Hari ini pemeriksaan saksi," kata Cahyono kepada wartawan, Selasa (23/4/2024).

Dalam dakwaan JPU, Elwizan diketahui telah menjadi dokter gadungan sejak tahun 2013 hingga Februari 2021. Dalam perjalanannya itu Elwizan telah berpindah-pindah klub.

ADVERTISEMENT

Sekira pada tahun 2015, Elwizan membuat ijazah dokter palsu dari Universitas Syiah Kuala dengan No.Ijazah dokter 2329.9/1349/FK/2010 An Elwizan Aminudin Nim. 0707101029878 dengan cara browsing ijazah dokter Universitas Syiah Kuala Darusalam, Banda Aceh, melalui Google. Selanjutnya terdakwa mendownload, setelah itu terdakwa mengedit nama menjadi nama terdakwa dengan menggunakan laptop terdakwa, selanjutnya hasil edit ijazah terdakwa simpan di soft file.

Dalam dakwaan itu, terungkap terdakwa tidak pernah belajar di bidang ilmu kesehatan atau kedokteran di Universitas Syiah Kuala Darusalam. Maksud dan tujuan terdakwa membuat dan memalsukan ijazah tersebut agar terdakwa bisa bekerja sebagai dokter di sebuah tim sepakbola.

"Bahwa pertama kali pada tahun 2016 terdakwa menggunakan ijazah dokter yang dibuat sendiri oleh terdakwa untuk masuk menjadi dokter di tim sepakbola Madura United karena sebagai persyaratan yang diminta manajemen dan operator Liga Indonesia," bunyi surat dakwaan itu.

Kemudian pada Februari 2020, Elwizan bergabung dengan PSS Sleman. Terdakwa, di PSS mendapatkan gaji Rp 15 juta pada Maret hingga Desember 2020. Kemudian pada Maret 2021 hingga Oktober 2021 Elwizan mendapatkan gaji Rp 25 juta dari PSS.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa maka PT PSS telah mengalami kerugian karena sudah memberikan upah/gaji kepada terdakwa dengan gaji kriteria sebagai dokter namun terdakwa bukanlah seorang dokter, yakni sebesar Rp 254.100.000 dan bonus dokter kepada terdakwa sebesar Rp 16.227.000 atau sekira sejumlah tersebut," sebutnya.

Atas perbuatan terdakwa, Elwizan diancam Pasal 378 KUHP sebagaimana tercantum dalam dakwaan pertama atau Pasal 263 ayat (1) KUHP sebagaimana tercantum dalam dakwaan kedua.

Diberitakan sebelumnya, Elwizan Aminudin dokter gadungan yang buron sejak tahun 2021 akhirnya ditangkap. Kapolresta Sleman Kombes Yuswanto Ardi mengatakan tersangka ditangkap di Cibodas, Tangerang.

Ardi mengatakan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat. Sebelumnya, Polresta Sleman mengunggah postingan Elwizan sebagai DPO di akun media sosial resminya.

Dari laporan masyarakat itu, Elwizan kemudian bisa ditangkap jajaran Polresta Sleman di Cibodas, Tangerang.

Kedoknya mulai terbongkar pada November 2021. Elwizan waktu itu sempat berpamitan pulang ke Palembang dengan alasan orang tuanya sakit dan tidak kembali lagi ke Sleman.

"Tersangka dilaporkan pada 3 Desember 2021," ucap Ardi, saat itu.

Akibat peristiwa itu, PT PSS mengalami kerugian mencapai 245 juta atas gaji dan bonus yang diberikan ke tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian bilang tersangka ditangkap di rumah. "Tanggal 24 Januari ditangkap di Cibodas," kata Adrian, saat itu.




(rih/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads