Dia mengatakan, putusan MK dan gugatan yang dilayangkan dari Anies-Cak Imin maupun Ganjar-Mahfud bisa menjadi pembelajaran penting. Utamanya, berkaitan dengan kekuasaan calon yang bisa mengerahkan logistik jelang pemilu.
"Tapi saya pikir putusan MK ini penting dalam perspektif untuk mengingatkan publik terhadap beberapa peristiwa politik yang sebisa mungkin harus direformasi, misalnya terkait dengan pencalonan. Jangan sampai peristiwa Gibran, putusan 90 MK itu kemudian direpetisi di pilpres selanjutnya," ujar dia, Senin (22/4/2024).
Putusan MK Tak Mengejutkan
Arya Budi berkata, putusan MK yang menolak gugatan 01 maupun 03 sebenarnya tidak mengejutkan. Mengingat dalil yang disampaikan para pemohon dianggap kurang cukup bukti.
"Betul, karena dalil-dalil yang dimohonkan, yang digugat, itu lebih banyak pada justru pra electoral politics, yaitu politik sebelum hari pemungutan suara bahkan sebelum pendaftaran," jelasnya.
Arya menjelaskan, MK lalu kesulitan menarik silogisme dari dalil yang disampaikan penggugat. Apalagi, baik Anies-Cak Imin maupun Ganjar-Mahfud lebih menyajikan bukti kualitatif di sidang MK.
"Sehingga dalam amar putusan dan pertimbangan hakim, seluruh variabel itu misalnya pencalonan Gibran yang oleh pemohon cacat hukum, tidak etis, nepotisme, dan seterusnya, bansos, dan seterusnya itu sama MK harus dianggap punya hubungan atau tidak terkait dengan perolehan suara (paslon 02)," ujarnya.
![]() |
Dalil Miliki Korelasi dengan Kenaikan Suara Prabowo, tapi...
Arya melanjutkan, dalam riset politik, dalil yang disampaikan pemohon seperti bansos, pencalonan Gibran Rakabuming Raka, sejatinya punya korelasi dalam kenaikan suara calon presiden 02, Prabowo Subianto.
Dia menerangkan, apa yang menjadi gugatan kedua paslon penting untuk disampaikan. Hanya, di satu sisi para pemohon tak mempunyai cukup waktu menyusun bukti.
"Di riset politik, sebenarnya itu memang berkorelasi, yang biasanya disebut 'politik gentong babi' di mana incumbent itu mendistribusikan immediate benefit seperti cash atau barang sembako, kalau di Indonesia disebut bansos. Kalau secara empiris secara riset ada korelasinya. Persoalannya di dalam persidangan tidak cukup bukti untuk menjelaskan itu. Karena yang dihadirkan lebih kepada acerita, kasus, dan itu basisnya sporadis," ujarnya.
Karena itulah, Arya menilai putusan MK ini bisa dimaknai dalam perspektif terkait peristiwa politik yang sebisa mungkin harus direformasi.
Dilansir detikNews, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Artinya, kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 tidak terbantahkan.
Sebagai informasi, KPU telah menetapkan hasil Pilpres 2024 berdasarkan rekapitulasi nasional pada 20 Maret 2024. Berdasarkan hasil rekapitulasi tersebut, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendapat suara terbanyak.
(apu/cln)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Amerika Minta Indonesia Tak Balas Tarif Trump, Ini Ancamannya
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa