MK Tolak Gugatan 01 dan 03, Begini Kata Pakar Politik UGM

MK Tolak Gugatan 01 dan 03, Begini Kata Pakar Politik UGM

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Senin, 22 Apr 2024 18:20 WIB
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan gugatan Pilpres 2024 yang diajukan Ganjar-Mahfud di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Foto: Putusan MK yang menolak gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud (Andhika Prasetia)
Sleman - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Sidang pengucapan putusan sengketa Pilpres 2024 di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, hari ini.

Terkait hal itu, pengamat politik Universitas Gadjah Mada (UGM) Arya Budi menyebut putusan MK tidak mengejutkan. Mengingat dalil-dalil yang disampaikan pihak paslon 01 dan 03 dianggap kurang cukup bukti.

"Betul, karena dalil-dalil yang dimohonkan, yang digugat, itu lebih banyak pada justru pra electoral politics, yaitu politik sebelum hari pemungutan suara bahkan sebelum pendaftaran," kata Arya saat dihubungi detikJogja, Senin (22/4/2024).

Dia melihat, MK kemudian mengalami kesulitan menarik silogisme dari dalil yang disampaikan penggugat. Apalagi kedua paslon menyajikan bukti di MK lebih pada bukti kualitatif.

"Sehingga dalam amar putusan dan pertimbangan hakim, seluruh variabel itu misalnya pencalonan Gibran yang oleh pemohon cacat hukum, tidak etis, nepotisme, dan seterusnya, bansos, dan seterusnya itu sama MK harus dianggap punya hubungan atau tidak terkait dengan perolehan suara (paslon 02)," ujarnya.

Di dalam riset politik, lanjut Arya, dalil yang disampaikan pemohon seperti bansos, pencalonan Gibran, dan lain sebagainya, sebenarnya memiliki korelasi dalam kenaikan suara Prabowo.

Arya memahami apa yang menjadi gugatan kedua paslon penting untuk disampaikan. Namun, di satu sisi para pemohon tidak memiliki durasi yang cukup untuk menyusun bukti-bukti.

"Di riset politik, sebenarnya itu memang berkorelasi, yang biasanya disebut 'politik gentong babi' di mana incumbent itu mendistribusikan immediate benefit seperti cash atau barang sembako, kalau di Indonesia disebut bansos. Kalau secara empiris secara riset ada korelasinya. Persoalannya di dalam persidangan tidak cukup bukti untuk menjelaskan itu. Karena yang dihadirkan lebih kepada acerita, kasus, dan itu basisnya sporadis," ujarnya.

Meski demikian, Arya menilai putusan MK dan gugatan paslon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menjadi pembelajaran penting. Terutama terkait dengan power incumbent yang bisa mengerahkan logistik jelang pemilu.

"Tapi saya pikir putusan MK ini penting dalam perspektif untuk mengingatkan publik terhadap beberapa peristiwa politik yang sebisa mungkin harus direformasi, misalnya terkait dengan pencalonan. Jangan sampai peristiwa Gibran, putusan 90 MK itu kemudian direpetisi di pilpres selanjutnya," pungkasnya.

Dilansir detikNews, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Artinya, kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 tidak terbantahkan.

Sebagai informasi, KPU telah menetapkan hasil Pilpres 2024 berdasarkan rekapitulasi nasional pada 20 Maret 2024. Berdasarkan hasil rekapitulasi tersebut, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendapat suara terbanyak.


(apu/ahr)

Hide Ads