Duduk Perkara Dosen UGM Jadi Buron Polda Jatim

Regional

Duduk Perkara Dosen UGM Jadi Buron Polda Jatim

Praditya Fauzi Rahman, Tim detikJogja - detikJogja
Jumat, 19 Apr 2024 11:32 WIB
Ilustrasi Penipuan
Ilustrasi kasus penggelapan. Foto: Ilustrasi by Mindra Purnomo
Jogja -

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan seorang Ahli Nuklir Universitas Gadjah Mada (UGM), Yudi Utomo Imarjoko menjadi tersangka dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 9,2 miliar. Begini duduk perkara kasus tersebut.

Dilansir detikJatim, penetapan tersangka itu terlampir dalam surat penetapan nomor: S.Tap/21/I/RES.1.24/Ditreskrimum pada 23 Januari 2024. Begitu pula dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (P2HP) ke-8, dengan nomor surat: B/1356/SP2HP-8/IV/RES.1.24/2024/Ditreskrimum.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat pemanggilan terhadap Yudi. Namun Yudi abai pada panggilan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah dikeluarkan sprin membawa dan sudah dicari di beberapa tempat. Tapi, belum ada," kata Totok saat dimintai konfirmasi detikJatim, Kamis (18/4/2024).

Selanjutnya, penyidik memasukkan Yudi ke daftar pencarian orang (DPO). "Saat ini sudah dikeluarkan status DPO untuk ditangkap," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Terpisah, kuasa hukum PT Energi Sterila Higiena, Johanes Dipa Widjaja mengatakan pihaknya telah memberikan kesempatan bagi Yudi untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Yudi, disebutnya, bahkan telah menandatangani surat pernyataan pada 21 November 2022 yang menyatakan akan mengembalikan seluruh uang yang diduga digelapkan secara tunai selambat-lambatnya 5 Desember 2022.

Johanes melanjutkan, Yudi disebutnya menyanggupi apabila pada tanggal yang ditentukan tersebut uang yang diduga digelapkan itu tak dikembalikan, dirinya mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Johanes menyebut Yudi mengakui uang Rp 9,2 miliar itu telah digunakan tanpa persetujuan dan sepengetahuan dewan komisaris dan dewan direksi.

"Uangnya digunakan kepentingan pribadi yang bersangkutan (Yudi), mulai membeli beberapa mobil, rumah, hingga tanah. Ada data di mana saja tanah dan bangunan yang dibeli menggunakan uang kejahatan itu, semuanya kami miliki," paparnya.

Namun hingga kini, lanjutnya, tidak ada iktikad baik berupa pengembalian uang dan kelanjutan penyelesaian masalah. Johanes dan manajemen perusahaan PT Energi Sterila Higiena pun melaporkan Yudi ke Polda Jatim.

"Kami harap kooperatif dan segera menyerahkan diri ke polisi," imbuh Yohanes.

UGM Angkat Bicara

Pihak UGM buka suara terkait kasus tersebut. Sekretaris UGM, Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu menyebut kasus yang menjerat Yudi merupakan kasus personal. Artinya tidak ada kaitannya dengan institusi.

"Kalau ditanya tentang case-nya, case-nya itu adalah personal jadi tidak melibatkan atau mengikutsertakan UGM, jadi itu tindak personal," kata Andi Sandi saat dihubungi wartawan, Kamis (18/4).

Andi Sandi berkata, saat ini yang bersangkutan masih berstatus sebagai dosen di FT UGM. Meski begitu sepengetahuan Andi Sandi, Yudi sudah tidak banyak beraktivitas di UGM.

"Yang kami ketahui sampai saat ini yang bersangkutan memang masih dosen di Fakultas Teknik Departemen Teknik Nuklir dan Fisika," ujarnya.

"Memang dia tidak aktif itu, bukan (tidak aktif), tapi aktivitasnya itu tidak banyak di UGM lagi," imbuhnya.

Lebih lanjut, UGM mendukung upaya penegakan hukum yang saat ini dilakukan. Termasuk UGM terbuka jika nantinya pihak kepolisian membutuhkan data-data pendukung.

"Saya kira satu yang dari UGM bahwa tindakan itu adalah tindakan personal dan terkait dengan penegakan hukum UGM mendukung proses itu dan sampai dengan terbukti dan kalaupun terbukti nanti ada konsekuensinya di UGM," tegasnya.

Pihak kampus pun menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Yudi. Sebab, hal ini kemudian menyeret nama institusi.

"Namun kami menyayangkan betul karena ini kegiatannya personal akhirnya berdampak pada institusi. Oleh karena itu pesan kami ke depan kepada seluruh civitas akademika UGM itu berhati-hati dan juga dalam melakukan tindakan ataupun perbuatan ataupun program itu selalu mengingat bahwa yang bersangkutan itu masih bagian dari UGM," ujarnya.

Di sisi lain, terkait sanksi, Andi Sandi mengatakan masih akan menunggu proses hukum hingga selesai. Baru setelah itu UGM akan mengambil langkah selanjutnya.

"Kalau dari aspek di UGM itu ada kode etik ya, dosen. Salah satunya ya ini, tidak boleh melakukan tindak pidana. Klo melakukan ya ada sanksi akademik. Bahkan karena yang bersangkutan statusnya sampai saat ini PNS itu bisa kena disiplin kepegawaian," pungkasnya.




(rih/dil)

Hide Ads