Dosen UGM Jadi Buron Polda Jatim, Pihak Kampus Angkat Bicara

Dosen UGM Jadi Buron Polda Jatim, Pihak Kampus Angkat Bicara

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Kamis, 18 Apr 2024 17:38 WIB
Universitas Gadjah Mada
Kampus UGM. (Foto: Humas UGM)
Sleman -

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan seorang Ahli Nuklir Universitas Gajah Mada (UGM), Yudi Utomo Imarjoko, jadi tersangka dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 9,2 miliar. Pihak kampus buka suara terkait hal itu.

Sekretaris UGM, Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu menyebut kasus yang menjerat Yudi merupakan kasus personal. Artinya tidak ada kaitannya dengan institusi.

"Kalau ditanya tentang case-nya, case-nya itu adalah personal jadi tidak melibatkan atau mengikutsertakan UGM, jadi itu tindak personal," kata Andi Sandi saat dihubungi wartawan, Kamis (18/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andi Sandi berkata, saat ini yang bersangkutan masih berstatus sebagai dosen di FT UGM. Meski begitu sepengetahuan Andi Sandi, Yudi sudah tidak banyak beraktivitas di UGM.

"Yang kami ketahui sampai saat ini yang bersangkutan memang masih dosen di Fakultas Teknik Departemen Teknik Nuklir dan Fisika," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Memang dia tidak aktif itu, bukan (tidak aktif), tapi aktivitasnya itu tidak banyak di UGM lagi," imbuhnya.

Lebih lanjut, UGM mendukung upaya penegakan hukum yang saat ini dilakukan. Termasuk UGM terbuka jika nantinya pihak kepolisian membutuhkan data-data pendukung.

"Saya kira satu yang dari UGM bahwa tindakan itu adalah tindakan personal dan terkait dengan penegakan hukum UGM mendukung proses itu dan sampai dengan terbukti dan kalaupun terbukti nanti ada konsekuensinya di UGM," tegasnya.

Pihak kampus pun menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Yudi. Sebab, hal ini kemudian menyeret nama institusi.

"Namun kami menyayangkan betul karena ini kegiatannya personal akhirnya berdampak pada institusi. Oleh karena itu pesan kami ke depan kepada seluruh civitas akademika UGM itu berhati-hati dan juga dalam melakukan tindakan ataupun perbuatan ataupun program itu selalu mengingat bahwa yang bersangkutan itu masih bagian dari UGM," ujarnya.

Di sisi lain, terkait sanksi, Andi Sandi mengatakan masih akan menunggu proses hukum hingga selesai. Baru setelah itu UGM akan mengambil langkah selanjutnya.

"Kalau dari aspek di UGM itu ada kode etik ya, dosen. Salah satunya ya ini, tidak boleh melakukan tindak pidana. Klo melakukan ya ada sanksi akademik. Bahkan karena yang bersangkutan statusnya sampai saat ini PNS itu bisa kena disiplin kepegawaian," pungkasnya.

Sebelumnya, dilansir detikJatim, polisi tengah mencari keberadaan dosen UGM bernama Yudi Utomo Imarjoko. Dosen sekaligus ahli nuklir itu dicari Ditreskrimum Polda Jatim sebab mangkir panggilan kepolisian. Status Yudi juga diketahui telah naik jadi tersangka.

Penetapan tersebut terlampir dalam surat penetapan nomor: S.Tap/21/I/RES.1.24/Ditreskrimum pada 23 Januari 2024. Begitu pula dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (P2HP) ke-8, dengan nomor surat: B/1356/SP2HP-8/IV/RES.1.24/2024/Ditreskrimum.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat pemanggilan terhadap Yudi. Namun, Menurutnya, Yudi abai pada panggilan tersebut.

"Sudah dikeluarkan sprin membawa dan sudah dicari di beberapa tempat. Tapi, belum ada," kata Totok saat dikonfirmasi detikJatim, Kamis (18/4).

Selanjutnya, lanjut Totok, penyidik pun memasukkan Yudi ke daftar pencarian orang (DPO). Lantas, menyebar personel untuk mencari dan mengamankan Yudi yang juga diduga terjerat penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Saat ini sudah dikeluarkan status DPO untuk ditangkap," imbuhnya.




(aku/apu)

Hide Ads