2 Orang Jadi Tersangka Ricuh Pawai Takbir di Jogja

2 Orang Jadi Tersangka Ricuh Pawai Takbir di Jogja

Adji G Rinepta - detikJogja
Rabu, 17 Apr 2024 12:48 WIB
Dua tersangka ricuh saat pawai takbir di Mergangsan, Jogja dihadirkan saat rilis, Rabu (17/4/2024)
Dua tersangka ricuh saat pawai takbir di Mergangsan, Jogja dihadirkan saat rilis, Rabu (17/4/2024) Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Polisi menetapkan dua tersangka kasus ricuh saat pawai takbir di Jalan Sisimangaraja, Brontokusuman, Mergangsan, Kota Jogja. Akibat ricuh pawai takbir ini, empat orang terluka.

Keempat korban, yakni Trias Fajar Raharjo (22), Oki Nur Hidayat (26), Syaiful Maulana Akbar (21), dan Muhammad Wisnu Ade Saputra (25). Keempatnya mengalami luka lebam akibat pukulan tangan kosong maupun benda tumpul.

Kapolsek Mergangsan, AKP Heri Nugroho menjelaskan ada dua tersangka yang diamankan pada Senin (15/4). Keduanya yakni EBK warga Bantul serta TM warga Kota Jogja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang diduga telah melakukan tindak pengeroyokan dan perusakan," jelas Heri dalam pers rilis di Mapolsek Mergangsan, Rabu (17/4/2024).

"Masih dalam pengembangan (terkait kemungkinan adanya tersangka lain)," ujarnya menambahkan.

ADVERTISEMENT

Heri menjelaskan peristiwa pada Selasa (9/4) malam itu berawal saat korban Oki dan rombongannya istirahat di depan Hotel Brongto, Jalan Suryodiningratan. Tiba-tiba seorang perempuan dalam rombongan yang bernama Nanda mengeluh sesak napas lalu pingsan. Kemudian dinaikkan ke mobil pikap yang dikemudikan Trias. Sedangkan Nanda berada di tengah diapit Wisnu di pinggir.

Selain itu, ada tiga orang di belakang yaitu Oki, Farrel, dan Egar, sedangkan Syaiful menggunakan sepeda motor untuk membuka jalan. Mereka menuju ke Klinik Gading, yang selanjutnya dirujuk ke RSUD Wirosaban.

"Rombongan melewati Jalan Tirtodipuran, Jalan Prawirotaman, Jalan Sisingamangaraja. Sesampainya di depan Toko Purnama berpapasan dengan rombongan peserta takbir keliling dengan pakaian hitam-hitam memakai surban kotak-kotak corak hitam putih yang memenuhi jalan," jelas Heri.

"Kemudian saudara Oki bilang ke warga, 'Pak kritis, pak kritis, emergensi, emergensi', kemudian datang dua orang warga membukakan jalan," lanjutnya.

Sembari dibukakan jalan, Trias pun membunyikan klakson mobil. Saat itulah datang tersangka EBK menuju mobil sambil membawa kayu dan berteriak ke arah Trias. Ia menarik dan memukul Trias sambil teriak, kowe meh nabrak aku (kamu mau nabrak saya) sebanyak tiga kali.

EBK langsung memukul kaca depan mobil berulang-ulang. Kerusuhan pecah, massa pun semakin banyak yang mengerumuni. Oki yang berada di belakang hendak turun namun justru menerima beberapa pukulan menggunakan sebilah bambu dan pipa besi.

"(Yang sesak napas) Ndak (terkena pukulan), langsung dibawa ke RSUD Wirosaban," ungkap Heri.

"Pemeriksaan sampai sejauh ini EBK (saat menjalankan aksi) terpengaruh minuman keras," imbuhnya.

Para tersangka pun diancam dengan pasal berlapis. Yakni pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang dan atau Penganiayaan dan atau Penganiayaan terhadap anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.

Mereka juga dijerat dengan Pasal 76 C Jo pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.




(ams/apu)

Hide Ads