Viral Pengeroyokan di Minimarket Jogja, Polisi: Massa Amankan Pembacok

Viral Pengeroyokan di Minimarket Jogja, Polisi: Massa Amankan Pembacok

Adji G Rinepta - detikJogja
Senin, 08 Apr 2024 16:28 WIB
Kapolresta Jogja Kombes Aditya Surya Dharma di Mapolresta Jogja, Senin (8/4/2024).
Kapolresta Jogja Kombes Aditya Surya Dharma di Mapolresta Jogja, Senin (8/4/2024). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Viral video kejadian dugaan pengeroyokan di sebuah minimarket wilayah Jetis, Kota Jogja. Ternyata peristiwa itu merupakan aksi massa mengamankan pria inisial BS terduga pelaku pembacokan.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @merapi_uncover pada Minggu (7/4) malam tersebut, memperlihatkan sejumlah orang sedang mengeroyok. Namun, dalam video tersebut tak terdapat keterangan rinci terkait kejadian tersebut.

Kapolresta Jogja Kombes Aditya Surya Dharma menjelaskan aksi pengeroyokan ini lantaran massa geram terhadap BS yang sebelumnya berbuat onar di minimarket tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Pelaku) Yang diamankan yang dipukuli massa," jelas Aditya kepada wartawan di Mapolresta Jogja, Senin (8/4/2024).

"Tersangka itu masuk ke dalam toko kemudian mengambil barang tapi tidak membayar, malah meminta sejumlah uang kepada kasir," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Atas ulahnya itu, BS kemudian ditegur oleh salah seorang pedagang bakwan di depan minimarket. Tak terima ditegur, BS kemudian menghantam leher bagian belakang korban dengan senjata tajam.

"Di bagian belakang leher ada luka sobek tapi tidak terlalu besar, lebih ke memar tapi ada luka sayatan, karena menggunakan senjata tajam tapi mungkin tumpul," papar Aditya. Meski begitu, Aditya tak menyebut asal sajam yang dibawa BS tersebut.

"Tersangka sudah kita amankan, informasinya cenderung mengalami gangguan kejiwaan. Masih kita dalami, kita tunggu informasinya dari dokter apakah benar ODGJ atau tidak," sambungnya.

Aditya menambahkan, usai dilakukan pemeriksaan diketahui BS merupakan warga Kebumen, Jawa Tengah. Pihak keluarga pun sudah dihubungi kepolisian. Menurut Aditya, jika BS terbukti ODGJ, maka proses hukum akan gugur.

"Ya (proses hukum gugur). Dari pihak keluarga menyampaikan memang mengalami gangguan kejiwaan tapi sedang kita analisa," tutupnya.




(rih/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads