Ada Tarif Parkir Nuthuk di Gunungkidul? Dishub: Langsung Lapor!

Ada Tarif Parkir Nuthuk di Gunungkidul? Dishub: Langsung Lapor!

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJogja
Minggu, 07 Apr 2024 17:34 WIB
Karcis parkir mobil di Pasar Andir, Kota Bandung senilai Rp 20 ribu yang viral di medsos. (Foto: dok IG @infobandungkota)
Ilustrasi parkir nuthuk. Foto: Istimewa
Gunungkidul - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gunungkidul mengimbau masyarakat yang mendapati ada praktik tarif parkir nuthuk atau tidak sesuai aturan langsung melapor. Dishub akan langsung menindaklanjuti setiap laporan mengenai adanya praktik menaikkan tarif parkir ugal-ugalan.

"Kalau kita sudah sampaikan untuk tidak nuthuk parkir. Kalau ada langsung lapor ke Dinas Perhubungan, akan ditindaklanjuti," jelas Kepala Dishub Gunungkidul, Rakhmadian Wijayanto, kepada detikJogja melalui telepon, Minggu (7/4/2024).

Selama ini Dishub telah mengatur tarif retribusi parkir sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Bagi masyarakat, yang mengalami tarif parkir nuthuk, lanjut Rakhmadian, bisa disampaikan langsung ke pihak Dishub Gunungkidul atau melalui Instagram mereka di @dishubgk.

"Syukur kalau ada fotonya, ada buktinya, dilaporkan saja nanti kita tindak lanjuti," katanya.

Rakhmadian menegaskan, tidak ada perubahan tarif parkir dan masih sesuai dengan Perda yang berlaku. Adapun perbedaan tarif parkir berlaku sesuai dengan lokasi saja.

"Memang ada perbedaan (tarif retribusi parkir) antara tarif di tepi jalan umum dan kawasan wisata," ungkapnya.

Untuk tarif parkir di lahan pribadi tidak diatur oleh pihak Dishub.

"Yang di lahan pribadi memang tarifnya berbeda dan itu ditangani oleh BKAD, bukan Dishub. Jadi lebih tinggi karena bukan retribusi," katanya.

Pihak Dishub juga menerima laporan jika ada karcis parkir yang dipalsukan.

"Kalau ada karcis yang dipalsukan itu kabari saja," terangnya.

Adapun tarif parkir yang berlaku sesuai dengan Perda nomor 9 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di lokasi wisata per sekali parkir sebagai berikut.

Tidak Menginap

  • Sepeda:Rp 1.000
  • Sepeda motor:Rp 3 ribu
  • Sepeda motor roda tiga:Rp 5 ribu
  • Mini bus, pick up, sedan, dan jeep:Rp 5 ribu
  • Bus kecil, mobil boks dan truk:Rp 8 ribu

Menginap

  • Sepeda:Rp 2 ribu
  • Sepeda motor:Rp 6 ribu
  • Sepeda motor roda tiga:Rp 10 ribu
  • Mini bus, pick up, sedan, dan jeep:Rp 10 ribu
  • Bus kecil, mobil boks dan truk:Rp 16 ribu




(apl/apl)

Hide Ads