Fenomena parkir nuthuk atau tarif parkir yang melebihi batas wajar masih terjadi saat masa libur Natal dan tahun baru (Nataru) di Jogja. Berawal dari curhatan netizen di media sosial, Dinas Perhubungan Kota Jogja pun memanggil dua juru parkir di Jalan Margo Utomo.
Kasus parkir nuthuk saat liburan Nataru di Jogja ini menjadi salah satu berita terpopuler di detikJogja dalam sepekan ini. Kasus ini berawal dari postingan tentang curhatan seseorang yang parkir mobil di Jalan Margo Utomo (dulu Jalan Mangkubumi).
Curhatan yang disertai foto itu diunggah di akun Instagram @merapi_uncover pada Kamis (28/12) dini hari.
"Tidak dikasih karcis sama sekali, tadi ada 3 juru parkirnya, yang 2 markirin saya terus narik uang parkir 20 ribu, oke saya maklumi mungkin ini di waktu liburan, yang 1 markirin teman saya dan narik uang parkir 50 ribu," demikian keterangan dalam postingan tersebut, dilihat detikJogja pada Kamis (28/12/2023).
Tak terima diminta tarif parkir tersebut, orang itu lalu menghampiri jukir tersebut. Namun, lanjut curhatan dalam postingan itu, mereka mendapatkan jawaban bernada tinggi. Jukir itu juga disebut terus mengikuti mereka.
Dishub Panggil 2 Jukir Buntut Viral Parkir Nuthuk
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja telah memanggil dua juru parkir (jukir) buntut viral curhatan netizen soal parkir nuthuk Rp 50 ribu.
"Ini kami lakukan pemanggilan pada jukir yang ada di sana. Di sana itu ada dua orang yang memegang surat izin," kata Sekretaris Dishub Kota Jogja, Golkari Made Yulianto saat dihubungi wartawan, Kamis (28/12/2023).
Yulianto menjelaskan tidak ada laporan resmi yang masuk terkait parkir nuthuk tersebut. Namun, berdasarkan postingan curhatan netizen itu, pihaknya memanggil dua jukir di Jalan Margo Utomo.
"Yang memegang surat izin atas nama dua orang, kalau di lapangan biasanya ada pembantu jukir," ujarnya.
Dua jukir itu lalu dimintai klarifikasi. Jika nantinya benar ditemukan pelanggaran, Dishub akan memberikan sanksi.
"Kalau jukir kita tentu kita akan segera lakukan tindakan, tapi kalau itu bukan jukir kita segera akan kita teruskan ke Saberpungli biar ada tindakan selanjutnya," jelasnya.
"Kalau itu jukir resmi dari kita, tentu akan kita lakukan pencabutan terhadap surat tugas atau surat izin dia," sambung Yulianto.
Yulianto juga mengimbau masyarakat atau wisatawan untuk selalu meminta karcis parkir pada jukir saat memarkirkan kendaraan.
"Tolong disampaikan juga agar masyarakat selalu untuk minta karcis parkir, sehingga bisa tahu jukirnya resmi atau tidak. Dan kalau memungkinkan bisa diam-diam difoto jukirnya," pesannya.
(dil/dil)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa