Seorang oknum perangkat Kalurahan Caturharjo, Sleman, berinisial RSW (48) harus berurusan dengan polisi. Dia dipolisikan gegara menggelapkan sertifikat tanah milik kakak kandungnya.
Kanit 4 Satreskrim Polresta Sleman AKP Eko Haryanto menjelaskan masalah bermula pada Oktober tahun 2022. Berawal dari korban, ROW (51), mengurus pembuatan sertifikat hak milik (SHM) di kalurahan.
"Pada saat sudah jadi untuk SHM ini kemudian oleh pelaku dengan menggunakan surat kuasa palsu SHM diambil selanjutnya SHM digadaikan," kata Eko saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Kamis (4/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus penggelapan ini diketahui setelah korban mengecek ke BPN karena sertifikatnya tak kunjung diberikan pelaku. Saat dicek, ternyata sertifikat telah diambil oleh pelaku.
"Jadi modusnya mengambil SHM dengan menggunakan surat kuasa palsu yang ditandatangani sendiri," ujarnya.
Berdasarkan keterangan yang diterima polisi, kasus ini sempat dimediasi di kantor kalurahan. Hanya masih berakhir buntu hingga akhirnya pelaku ditangkap pada Februari 2024 lalu.
"Setelah mendapat laporan, kami melakukan penyelidikan hingga pada bulan Februari 2024 pelaku bisa kami amankan dan selanjutnya kami lakukan penahanan," terangnya.
Adapun sertifikat itu digadaikan pelaku sebesar Rp 30 juta. Dari pengakuan pelaku, uang hasil menggadaikan sertifikat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Digadaikan Rp 30 juta. Digunakan untuk biaya hidup di rumah," jelasnya.
Selain menahan pelaku, polisi juga menyita fotokopi surat kuasa palsu untuk pengambilan sertifikat, fotokopi daftar terima sertifikat, dan dokumen pertanahan lainnya. Kini pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(ams/rih)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
Siapa yang Menentukan Gaji dan Tunjangan DPR? Ini Pihak yang Berwenang