Kapolresta Jogja Kombes Aditya Surya Dharma menerjunkan 560 personel selama Operasi Ketupat Progo 2024. Polresta Jogja juga menyiagakan empat pos pengamanan di Tugu Pal Putih, Titik Nol Kilometer, Pos Teteg Tugu, dan Gembiraloka Zoo.
"Untuk yang di Teteg Tugu Malioboro itu pos terpadu, lalu yang lainnya adalah pos pengamanan. Personel yang kita siapkan sejumlah 560 dan disebar ke seluruh wilayah Kota Jogja," jelasnya saat ditemui di Kantor Wali Kota Jogja, Senin (1/4/2024).
Fokus pengamanan tak hanya di lokasi wisata, tapi juga tempat peribadatan dan lokasi saat salat Id.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khusus untuk masa libur Lebaran, Polresta juga menyiapkan sejumlah skenario lalu lintas, terutama untuk para pemudik yang sekadar melintas kawasan Kota Jogja. Tujuannya agar tak terjadi penumpukan volume kendaraan di pusat kota.
"Informasi pula tanggal 11 April ada Garebeg Syawal dari Keraton. Kami sudah koordinasi dengan Keraton dan pemerintah untuk siapkan pengamanan kegiatan maupun alih arus lalu lintas. Kami lakukan rekayasa dan juga siagakan tim urai gabungan Satlantas maupun Dishub Kota," kata Aditya.
Satpol PP Buka Posko Jogoboro
Sementara itu Satpol PP Kota Jogja juga membuka Posko Jogoboro di kawasan Malioboro. Letak posnya berada di pintu gerbang barat Kepatihan. Posko ini beroperasi dari 8 April sampai dengan 15 April 2024.
Setiap harinya akan disiagakan 160 personel gabungan. Terdiri dari unsur Polresta Jogja, Kodim 0734/Jogja, Satpol PP, Satlinmas, Paksi Katon, dan UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya. Fokusnya memastikan keamanan kenyamanan di kawasan Malioboro.
"Kami juga melakukan penegakan Perda terhadap beberapa hal yang menjadi fokus kami. Seperti pedagang di area pedestrian, parkir di tempat larangan dan atau mengganggu arus lalu lintas," ujar Kepala Satpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat.
Satpol PP juga akan memastikan kawasan Malioboro bebas asap rokok, implementasi dari Perda Kawasan Bebas Rokok Nomor 2 Tahun 2017. Teguran dan sanksi akan diberikan kepada pengunjung Malioboro yang melanggar.
Octo dan timnya juga memastikan tak ada sepeda dan skuter listrik yang melintas kawasan Malioboro. Ini karena jenis kendaraan tergolong kendaraan khusus yang dilarang melintas kawasan Malioboro, tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2014.
"Kami juga menyisir agar tak ada pengemis gelandangan dan juga lain dari berkaitan dengan pengunjung yang membuang sampah sembarangan biasa di kawasan Malioboro. Jadi yang dilakukan bukan hanya terbatas pada pedagang saja tapi beberapa hal yang termaktub dalam perda di wilayah maupun Kota Jogja," katanya.
(dil/rih)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan
Siapa yang Menentukan Gaji dan Tunjangan DPR? Ini Pihak yang Berwenang