Setahun Kerja, Mbak Septi Gondol Perhiasan Emas Rp 120 Juta Milik Majikan

Setahun Kerja, Mbak Septi Gondol Perhiasan Emas Rp 120 Juta Milik Majikan

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJogja
Minggu, 31 Mar 2024 17:54 WIB
Jelang Lebaran aktivitas jual beli emas mulai meningkat. Hal ini karena sejumlah perusahaan sudah membayarkan THR dan sebagian warga membeli emas untuk investasi.
Ilustrasi perhiasan emas (Foto: Agung Pambudhy)
Jogja -

Seorang perempuan asisten rumah tangga (ART), Septi Listiyantini (35), menggondol dan menggadaikan sejumlah perhiasan emas milik majikannya. Akibatnya, majikan SL mengalami kerugian mencapai seratusan juta.

Kasat Reskrim Polresta Jogja, AKP Probo Satrio, menerangkan tersangka Septi bekerja sebagai ART di rumah milik korban, FIP, di Jalan Kemetiran Kidul, Kelurahan Pringgokusuman, Kemantren Gedongtengen, Kota Jogja. Septi berasal dari Kapanewon Mlati, Sleman.

"Satu tahun bekerja (sebagai ART di rumah milik FIP)," jelas Probo kepada detikJogja melalui pesan singkat, Minggu (31/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun perhiasan emas yang dicuri oleh Septi berupa kalung, cincin, gelang anting, giwang, liontin, dan logam mulia antam seberat sekitar 111 gram. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 120 juta.

SL ketahuan menggondol barang tersebut sejak Agustus 2023-Februari 2024 saat kondisi rumah sedang kosong.

ADVERTISEMENT

"Rumah dalam keadaan kosong, pelaku mengambil barang berupa emas milik korban secara bertahap," ungkapnya.

Hilangnya perhiasan tersebut diketahui oleh majikan saat mengecek kotak perhiasan di kamarnya pada 17 Maret 2024 sekitar pukul 19.00. Mengetahui hal tersebut majikan Septi langsung melaporkannya ke Polresta Jogja.

Dari situ, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni 11 surat gadai atas nama Septi dan seorang saksi. Dengan rincian 8 surat gadai atas nama Septi, dan tiga sisanya atas nama saksi.

Saksi yang merupakan teman Septi tidak mengetahui jika perhiasan yang digadaikan atas namanya itu milik majikan Septi. Proses penggadaian sejumlah perhiasan tersebut dilakukan secara berkala.

"Jadi (proses penggadaian sejumlah perhiasan milik si majikan) berturut-turut. Termasuk pencuriannya pun berturut-turut," ungkap Probo.

Akibat aksinya, Septi saat ini berada di balik jeruji penjara di Polresta Sleman. Septi disangkakan pasal 362 KUHP tentang dugaan tindak pidana pencurian.

"Sat Reskrim Polresta Jogja masih melakukan penyidikan agar dapat dilimpahkan ke JPU (jaksa penuntut umum atau pihak kejaksaan)," pungkasnya.




(ams/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads