Polisi menyita 30 kilogram (kg) bahan baku petasan berupa bubuk dan satu mercon berukuran besar dari beberapa lokasi di Pandak dan Jetis, Bantul. Pemilik bahan baku petasan mengaku sengaja menjualnya untuk meraup cuan jelang Lebaran.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry mengatakan pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat terkait adanya jual beli bahan baku petasan, Rabu (27/3) malam. Mendapat informasi itu polisi langsung bergerak ke Kapanewon Pandak.
"Di tempat pertama, polisi mengamankan NM (22) warga Pandak. Dari tangan NM, polisi menyita tiga kilogram bubuk mercon dan satu buah mercon ukuran besar dengan panjang 40 cm," kata Jeffry kepada wartawan, Kamis (28/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan menciduk MAP (22) warga Pandak di rumahnya, serta menyita lima kilogram bubuk mercon.
Setelah dilakukan penyelidikan, MAP mengaku bahwa mendapatkan bubuk mercon dari AY yang juga warga Pandak. Kemudian, polisi langsung mendatangi rumah AY dan kembali menyita puluhan kilogram bubuk mercon.
"Kami lalu melakukan penyelidikan ke rumah AY dan ditemukan 21 kilogram bubuk mercon. Tapi saat digeledah, AY tidak sedang berada di rumah. Saat ini, kami masih memburu AY," ucapnya.
Tidak berhenti di situ, polisi juga meringkus S (21) warga Jetis, Bantul, dan menyita barang bukti satu kilogram bubuk mercon.
"Jadi total bubuk mercon yang diamankan dari Pandak dan Jetis ada 30 kilogram," jelasnya.
Jeffry mengungkapkan tiga orang yang ditangkap itu merupakan penjual. Mereka nekat menjual bubuk mercon karena ingin meraup keuntungan.
"Motif mereka ingin mencari keuntungan saat momen Lebaran," imbuhnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951. Di mana barang siapa dengan sengaja memasukkan ke Indonesia, yang menggunakan, membawa, menyimpan, dan yang membuat terkait dengan bahan peledak ancamannya hukuman mati, seumur hidup, dan maksimal 20 tahun penjara.
"Jadi tolong masyarakat untuk tidak melanggar undang-undang tersebut. Selain itu apa yang kami lakukan semata-mata agar kejadian seperti di Pandak (empat orang luka akibat ledakan mercon) tidak terulang kembali," ujarnya.
Selain itu, aturan terkait tindak pidana petasan atau bahan peledak, juga tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menilik Pasal 308 disebutkan, siapa pun yang mengakibatkan kebakaran, ledakan atau banjir akan dikenai pidana mulai dari pidana penjara paling lama 9 tahun, jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya keamanan umum bagi orang atau barang.
"Kemudian pidana penjara maksimal 12 tahun, jika karena perbuatan tersebut menimbulkan luka berat bagi orang lain. Serta pidana penjara paling lama 15 tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan orang kehilangan nyawa," pungkasnya.
(cln/rih)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi