Rival Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi, Ini Kata Gus Miftah

Rival Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi, Ini Kata Gus Miftah

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Selasa, 26 Mar 2024 15:13 WIB
Konstestasi Pilpres 2024 sudah mulai memanas, Kampanye yang dilakukan oleh masing-masing Capres-Cawapres juga sudah bergerak.
Gus Miftah dan Prabowo Subianto (Foto: Dok. Gus Miftah)
Sleman -

Paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md resmi mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Terkait hal itu, pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau akrab disapa Gus Miftah angkat bicara.

"Itu proses hukum yang harus dilalui bagi pihak-pihak yang nggak terima dengan hasil KPU," kata Gus Miftah kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).

Salah satu gugatan yang diajukan yakni meminta pasangan Prabowo-Gibran diskualifikasi. Termasuk meminta agar pemilu diulang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gus Miftah pun mengatakan saat ini proses terkait sengketa pemilu masih berlangsung di MK.

"Ya udah, dilalui aja prosesnya. Kalau ada hal-hal yang kurang berkenan, monggo. Nanti apa, kan mekanismenya sudah ada sendiri, monggo. Dari tim kami kan juga udah menyiapkan tim advokat," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menganggap gugatan yang diajukan kubu rival itu bak melawan MK sendiri lantaran berkaitan dengan putusan MK yang mengubah syarat pencalonan.

"Kalau Pak Gibran yang maju didasarkan atas Putusan MK dan minta MK mendiskualifikasi, maka kedua pemohon sebenarnya tidak berhadapan dengan termohon KPU dan kami sebagai pihak terkait. Mereka berhadapan dengan MK sendiri. Nanti kita akan lihat bagaimana MK menyikapi permohonan ini," kata Yusril kepada wartawan, Minggu (24/3).

Ketua Umum (Ketum) PBB ini menilai langkah hukum yang diambil kubu rival soal pencalonan Gibran sudah terlambat. Dia heran dengan pihak paslon nomor urut 1 dan 3 yang baru menggugat pencalonan Gibran padahal telah sama-sama menjalankan kontestasi pemilu hingga usai.

"Sengketa proses diselesaikan di Bawaslu dan PT TUN, sedangkan sengketa hasil diselesaikan di MK. Mempersoalkan hal-hal yang terkait dengan proses yang bersifat administratif, ketika pilpres sudah usai adalah sesuatu yang sudah terlambat. Apalagi kenyataannya paslon 1 dan 3 juga ikut dalam kontestasi Pilpres bersama-sama dengan Pak Gibran sebagai cawapres," kata Yusril.

"Namun setelah kalah, malah minta MK mendiskualifikasi Pak Gibran. Ini suatu keanehan. Suatu sikap yang inkonsisten sebenarnya," imbuhnya.




(ams/apl)

Hide Ads