Tipu-tipu Kasus Faktur Fiktif Irma-Timbul Libatkan 3 Orang, 1 Sudah Ditangkap

Tipu-tipu Kasus Faktur Fiktif Irma-Timbul Libatkan 3 Orang, 1 Sudah Ditangkap

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Senin, 25 Mar 2024 13:56 WIB
Irma Dewi Lubis (31) masuk dalam DPO Polres Bantul. Foto diunggah pada Kamis (21/3/2024).
Irma Dewi Lubis (31) masuk dalam DPO Polres Bantul. Foto diunggah pada Kamis (21/3/2024). Foto: dok. Polres Bantul
Bantul -

Buron Polres Bantul Timbul Laksono (43) dan Irma Dewi Lubis (31) ternyata satu komplotan kasus penggelapan dalam jabatan. Komplotan ini melibatkan tiga orang, satu orang di antaranya sudah ditangkap.

"Soalnya ada tiga pelaku untuk kasus itu. Nah, satu sudah berhasil diamankan dan dua yang masih DPO (daftar pencarian orang) itu," kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry kepada detikJogja, Senin (25/3/2024).

Jeffry menyebut pihaknya masih melacak jejak Irma dan Timbul yang kini masih buron. Pencarian itu dilakukan lewat keluarga maupun rekan-rekan kedua DPO tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau yang dua DPO masih belum ada titik terang. Tapi kita sudah terhubung dengan keluarga dan rekan-rekannya (DPO)," ucapnya.

Jeffry pun meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan Timbul Laksono dan Irma Dewi Lubis bisa segera melapor ke polsek terdekat. Masyarakat juga bisa menghubungi hotline Polres Bantul di nomor 085600479110.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Polres Bantul menerbitkan dua daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus penggelapan dalam jabatan yang merugikan sebuah perusahaan hingga ratusan juta rupiah. Polisi saat ini masih memburu kedua orang yang telah berstatus tersangka itu.

Kedua DPO itu masing-masing bernama Timbul Laksono (43) dan Irma Dewi Lubis (31).

"Keduanya sudah tersangka. Karena kalau DPO kan berarti sudah tersangka," kata Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry kepada wartawan, Kamis (21/3).

Diketahui, Timbul berprofesi sebagai supervisor di salah satu perusahaan di Bantul. Sedangkan Irma merupakan sales. Keduanya diduga terlibat dalam pembuatan faktur fiktif yang mengakibatkan kerugian perusahaan ratusan juta.

"Kasusnya penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP," ujarnya.




(ams/dil)

Hide Ads