Hukum Membatalkan Puasa dengan Sengaja, Apakah Diperbolehkan?

Hukum Membatalkan Puasa dengan Sengaja, Apakah Diperbolehkan?

Nur Umar Akashi - detikJogja
Jumat, 22 Mar 2024 10:23 WIB
Ilustrasi mencicipi makanan saat puasa.
Ilustrasi membatalkan puasa. Foto: Getty Images/iStockphoto/miniseries
Jogja -

Saat ini umat Islam di seluruh dunia sedang bersama-sama menunaikan ibadah puasa Ramadhan. Terkadang, dalam pelaksanaannya, ada godaan yang akhirnya membuat seseorang membatalkan puasa dengan sengaja. Bolehkah melakukan hal yang demikian?

Sebelum memasuki pembahasan yang lebih dalam, perlu diketahui bahwa puasa Ramadhan hukumnya wajib. Bahkan, Allah SWT berfirman secara langsung mengenainya dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 185. Dirujuk dari Quran Kemenag, ini bunyi potongan ayatnya:

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗ

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Bulan Ramadhan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil). Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah."

Dalam buku 'Fikih Muyassar' terjemahan Fathul Mujib, dalil wajibnya puasa Ramadhan juga didapat dari sabda Nabi Muhammad SAW. Beliau bersabda:

ADVERTISEMENT

بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ، وَحَجَ بَيْتِ اللَّهِ الْحَرَامِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا

Artinya: "Islam dibangun di atas lima pondasi: syahadat la ilaha illallah Muhammad Rasulullah, menegakkan sholat, membayar zakat, berpuasa Ramadhan, dan berhaji ke Baitullah al-Haram bagi yang mampu menempuh perjalanan ke sana." (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16)

Usai mengetahui dengan jelas tentang hukum puasa Ramadhan, mari beranjak menuju pembahasan utama, yakni hukum membatalkan puasa dengan sengaja.

Hukum Membatalkan Puasa dengan Sengaja

Jika pertanyaannya adalah boleh atau tidak, maka membatalkan puasa Ramadhan secara sengaja adalah hal yang haram. Namun, bagaimana jika terlanjur melakukan yang demikian? Apa yang harus dilakukan?

Menilik laman Pondok Pesantren Tebuireng, para ulama berbeda pendapat tentang hukum memutus puasa Ramadhan dengan sengaja. Secara garis besar, pendapat para ulama dapat dibagi menjadi tiga, yakni cukup melakukan qadha, melakukan qadha dan membayar kafarat, dan tidak dapat menggantinya.

Adapun ulama yang berpendapat bahwa wajib mengqadha saja berasal dari kalangan ulama-ulama Zahiri sebagaimana informasi dari situs resmi Universitas an-Nur Lampung. Selain itu, ulama-ulama Hanafi dan Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, serta Ahlu al-Dhahiri juga menguatkan pendapat ini.

Dirujuk dari situs Pondok Pesantren Darul Ma'arif, orang yang membatalkan puasa Ramadhan tanpa alasan yang jelas wajib melakukan qadha, tetapi tidak perlu membayar kafarat. Hal berbeda diterapkan untuk orang yang membatalkan puasa karena melakukan jima' (bersetubuh antara suami istri). Dalam kondisi demikian, maka ia wajib mengqadha' sekaligus membayar kafarat.

Imam an-Nawawi dalam buku 'Syarah Kasyifatus-Saja' memberikan penjelasan tentang masalah ini sebagaimana tertera dalam situs NU Lampung. Dijelaskan bahwa orang yang menyengaja berbuka wajib melakukan qadha saja, tanpa perlu membayar fidyah atau kafarat.

Sementara itu, pendapat kedua yang menyatakan bahwa hukumnya harus mengqadha ditambah membayar kafarat, disokong oleh nama-nama seperti Imam Abu Hanifah, al-Tsaury, al-Zuhri, al-Auza'i, dan mazhab Imam Malik.

Hukuman ini disamakan dengan sanksi yang dikenakan untuk orang yang melakukan hubungan badan di siang hari tatkala berpuasa. Menurut pendapat kedua ini, maka kafarat yang harus ditebus adalah puasa dua bulan berturut-turut.

Jika tidak mampu, maka wajib memerdekakan budak. Apabila masih tetap tidak memungkinkan, ia wajib memberi makanan kepada 60 orang fakir miskin dengan masing-masingnya 1 mud makanan pokok.

Dalam kitab al-Mabsuth halaman 743 karangan Imam al-Sarakshi, tertera:

قال : وكذلك إن أكل أو شرب متعمدا فعليه القضاء والكفارة عندنا وعند الشافعي رحمه الله تعالى لا كفارة عليه

Artinya: "Makan dan minum dengan sengaja, maka ia wajib qadha dan bayar kafarat menurut kami (Hanafiyyah), dan menurut Imam Syafi'i hanya wajib qadha saja (tanpa kafarat)."

Terakhir adalah pendapat yang menyatakan bahwa apabila seseorang membatalkan puasa Ramadhan dengan sengaja, maka qadha sebanyak satu tahun pun tidak akan dapat membayar perbuatannya.

Disadur dari situs NU Jawa Barat, Rasulullah Muhammad SAW pernah bersabda:

مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ فِى غَيْرِ رُخْصَةٍ رَخَّصَهَا اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ لَمْ يَقْضِ عَنْهُ وَإِنْ صَامَ الدَّهْرَ كُلَّهُ

Artinya: "Barangsiapa tidak puasa satu hari di bulan Ramadhan tanpa adanya keringanan yang Allah 'azza wa jalla berikan kepadanya, maka tidak akan bisa menjadi ganti darinya, sekalipun ia berpuasa selama satu tahun." (HR. Abu Hurairah)

Pendapat ini juga didukung oleh Ali bin Abi Thalib RA dan Ibnu Mas'ud RA. Terkait manakah yang benar, wallahu a'lam bish-shawab.

Ancaman bagi Orang yang Sengaja Membatalkan Puasa

Ada sebuah hadits dari an-Nasai dengan sanad shahih yang isinya menceritakan azab untuk para pembatal puasa dengan sengaja. Bunyinya adalah sebagai berikut:

عَنْ أَبي أُمَامَةَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ يَقُولُ: بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ إِذْ أَتَانِى رَجُلاَنِ فَأَخَذَا بِضَبْعَىَّ، ثُمَّ انْطُلِقَ بِى فَإِذَا أَنَا بِقَوْمٍ مُعَلَّقِينَ بِعَرَاقِيبِهِمْ مُشَقَّقَةٌ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا. قُلْتُ: مَنْ هَؤُلاَءِ؟ قَالَ: هَؤُلاَءِ الَّذِينَ يُفْطِرُونَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ

Artinya: "Dari Abu Umamah berkata, 'Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, 'Pada saat aku tidur, aku bermimpi didatangi dua orang malaikat membawa pundakku. Kemudian mereka membawaku, saat itu aku mendapati suatu kaum yang bergantungan tubuhnya, dari mulutnya yang pecah keluar darah. Aku bertanya, 'Siapa mereka' Ia menjawab, 'Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum diperbolehkan waktunya berbuka puasa.'"

Siapa yang Diberi Keringanan untuk Tidak Puasa?

Memang benar bahwa ada beberapa golongan yang diperbolehkan untuk tidak mengerjakan puasa Ramadhan. Diambil dari buku 'Panduan Lengkap Puasa Ramadhan menurut Al-Quran dan Sunnah' oleh Abu Abdillah Syahrul Fatwa dan Abu Ubaidah Yusuf, ini rincian orang yang mendapat keringanan puasa:

  1. Musafir
  2. Orang yang sakit
  3. Wanita hamil dan menyusui
  4. Wanita haid dan nifas
  5. Orang lanjut usia

Nah, itulah penjelasan seputar hukum membatalkan puasa dengan sengaja. Semoga bermanfaat, ya!




(dil/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads