Kasus sengketa tanah asrama mahasiswa Sumatera Selatan (Sumsel) di Kota Jogja masih berlanjut di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel. Begini kondisi terkini bangunan asrama di atas tanah tersebut.
Diketahui, tanah tersebut berada di jalan Puntadewa, Wirobrajan, Kota Jogja. Pantauan detikJogja di lokasi hari ini, Kamis (22/3/2024), bangunan di atas tanah tersebut terlihat kosong tak berpenghuni. Tanah tersebut tertutup rapat dengan pagar dari seng setinggi dua meter.
Jika melongok ke balik pagar seng tersebut, terlihat bangunan berwarna kuning yang masih berdiri kokoh. Di depan bangunan terdapat plang bertuliskan 'Jajasan Batanghari Sembilan Pondok Mesudji'. Namun, tidak ada tanda-tanda keberadaan penghuni dalam bangunan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, di depan pagar seng terdapat sebuah banner berwarna kuning bertuliskan, 'Tanah dan bangunan ini disita oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Berdasarkan izin sita Pengadilan Negeri kelas 1A Khusus Palembang nomor 26/PenPid.Sus-TPK-SITA/2023/PN Plg tanggal 03 November 2023,"
Selain itu juga terdapat dua banner lain berwarna putih yang nampak lebih dulu terpasang dari pada banner kuning. Satu banner bertuliskan nama-nama kuasa hukum, satu lagi bertuliskan 'Obyek ini masih dalam sengketa pada Pengadilan Negeri Yogyakarta,'
Diberitakan, dikutip dari detikSumbagsel, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan, Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel sebelumnya bernama Batanghari Sembilan.
![]() |
Yayasan ini memiliki asrama yang berdiri di atas lahan seluas 5.000 meter persegi. Asrama ini diperuntukkan untuk mahasiswa Sumsel dan berdiri sejak tahun 1951.
Lalu, masuk mafia tanah yang bermaksud menjual dan mengalihkan kepemilikan tanah tersebut pada tahun 2015-2017. Yayasan pemilik asrama ini pun berubah nama dari Batanghari Sembilan menjadi Batanghari Sembilan Sumsel yang terletak di Jalan Puntodewo, Kota Jogja.
"Kerugian keuangan Negara kurang lebih Rp 10 miliar berdasarkan penilaian KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) terhadap objek," ujar Vanny, Senin (26/2), dikutip dari detikSumbagsel.
Sebelumnya, Kejati Sumsel sudah menetapkan 5 tersangka dalam dugaan kasus tersebut pada 23 Oktober 2023. Namun 2 tersangka di antaranya sudah meninggal.
"Sebelumnya ada lima orang yang kita tetapkan tersangka yakni AS (almarhum), MR (almarhum), ZT, EM, dan DK. Sementara ini yang dilakukan penahanan adalah ZT dan EM," jelas Vanny.
(ahr/aku)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
Siapa yang Menentukan Gaji dan Tunjangan DPR? Ini Pihak yang Berwenang