Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) menahan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa asrama mahasiswa di Jogja. Tersangka baru ini berinisial DK. Setelah dijemput dari Jogja, DK langsung ditahan.
Dilansir detikSumbagsel, DK sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Oktober 2023.
"Sebelumnya ada lima orang yang kita tetapkan tersangka yakni AS (almarhum), MR (almarhum), ZT, EM, dan terakhir ini DK kita jemput dari Jogja dan langsung kita tahan," kata Aspidsus Kejati Sumsel, Abdullah Noer Deni, Kamis (7/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DK langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Merdeka Palembang untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, dari 7 Maret sampai 27 Maret 2024.
Abdullah mengatakan, penahanan DK berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan surat nomor : PRINT-04/L.6/Fd.1/06/2023 Tanggal 07 Juni 2023.
"Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana," ungkapnya.
Abdullah menjelaskan, Yayasan Batahari Sembilan Sumsel dulu bernama Batanghari Sembilan. Yayasan ini memiliki asrama yang berdiri di atas lahan seluas 5.000 meter persegi. Asrama untuk mahasiswa Sumsel itu berdiri sejak tahun 1951.
Kemudian ada mafia tanah yang bermaksud menjual dan mengalihkan kepemilikan tanah tersebut pada tahun 2015-2017. Yayasan pemilik asrama ini pun berganti nama dari Batahari Sembilan menjadi Batanghari Sembilan Sumsel yang terletak di Jalan Puntodewo Jogja.
"Kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 10 miliar, berdasarkan penilaian KJPP terhadap objek," jelasnya.
Tersangka kini dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(dil/apl)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
Siapa yang Menentukan Gaji dan Tunjangan DPR? Ini Pihak yang Berwenang