"Tersangka NW merupakan pengembangan dari tersangka sebelumnya yaitu DK selaku notaris di Kota Jogja, yang secara melawan hukum telah menjual aset tanah dan bangunan milik Pemprov Sumsel berupa Asrama Mahasiswa yang berlokasi di Kota Jogja," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Herwatan saat dihubungi detikJogja, Kamis (21/3/2024).
Herwatan melanjutkan dalam kasus ini kerugian keuangan Negara atau Daerah diperkirakan sebesar Rp 2,5 miliar.
Penangkapan NW dilakukan oleh Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejati DIY bersama Tim Intelijen Kejati Sumsel. NW kemudian diserahkan kepada Tim Intelijen Kejati Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kejati Sumsel.
NW dijerat dengan pasal primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Duduk Perkara
Dikutip dari detikSumbagsel, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel sebelumnya bernama Batanghari Sembilan.
Yayasan ini memiliki asrama yang berdiri di atas lahan seluas 5.000 meter persegi. Asrama ini diperuntukkan untuk mahasiswa Sumsel dan berdiri sejak tahun 1951.
Lalu, masuk mafia tanah yang bermaksud menjual dan mengalihkan kepemilikan tanah tersebut pada tahun 2015-2017. Yayasan pemilik asrama ini pun berubah nama dari Batanghari Sembilan menjadi Batanghari Sembilan Sumsel yang terletak di Jalan Puntodewo, Kota Jogja.
"Kerugian keuangan Negara kurang lebih Rp 10 miliar berdasarkan penilaian KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) terhadap objek," ujar Vanny, Senin (26/2/2024), dilansir detikSumbagsel.
Sebelumnya, Kejati Sumsel sudah menetapkan lima tersangka dalam dugaan kasus tersebut pada 23 Oktober 2023. Namun 2 tersangka di antaranya sudah meninggal.
"Sebelumnya ada lima orang yang kita tetapkan tersangka yakni AS (almarhum), MR (almarhum), ZT, EM, dan DK. Sementara ini yang dilakukan penahanan adalah ZT dan EM," jelas Vanny.
(rih/ams)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa