Dalam menjalankan puasa Ramadhan, ada beberapa hal yang kerap dipertanyakan terkait hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Salah satunya yaitu mengenai apakah menelan ludah membatalkan puasa.
Ibadah puasa Ramadhan sendiri memiliki syarat dan ketentuan untuk melaksanakannya. Salah satunya adalah tidak boleh memasukkan benda ke dalam organ bagian dalam (jauf).
Namun, bagaimana hukum menelan ludah saat puasa Ramadhan, sementara air ludah atau liur diproduksi oleh tubuh kita sendiri?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah Menelan Ludah Membatalkan Puasa Ramadhan?
Menelan air ludah ketika berpuasa menuai pertanyaan di kalangan masyarakat apakah hal tersebut membatalkan puasa atau tidak. Dikutip dari situs NU Online, menelan air ludah dianggap wajar karena tubuh sendiri yang memproduksi cairan tersebut.
Sebagaimana dijelaskan dalam al-Majmu' Syarah al-Muhadzdzab (jus 6 halaman 341) karya Imam an-Nawawi, yaitu:
Ψ§Ψ¨ΨͺΩΨ§ΨΉ Ψ§ΩΨ±ΩΩ ΩΨ§ ΩΩΨ·Ψ± Ψ¨Ψ§ΩΨ§Ψ¬Ω Ψ§ΨΉ Ψ₯Ψ°Ψ§ ΩΨ§Ω ΨΉΩΩ Ψ§ΩΨΉΨ§Ψ―Ψ© ΩΨ§ΩΩ ΩΨΉΨ³Ψ± Ψ§ΩΨ§ΨΨͺΨ±Ψ§Ψ² Ω ΩΩ
Artinya: "Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakatan para ulama. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali."
Syarat Ludah yang Tidak Membatalkan Puasa
Berdasarkan pernyataan dari Imam an-Nawawi tersebut, hukum menelan air ludah atau liur adalah tidak membatalkan puasa baik sengaja maupun tidak. Tetapi hal tersebut harus memenuhi tiga syarat, yaitu:
- Pertama, air liur tidak boleh tercampur zat lain ketika tertelan, contohnya seseorang yang mengalami luka di gusi sehingga air liurnya bercampur darah.
- Kedua, air liur belum keluar dari bagian bibir luar. Batasan bagian luar yang di ma'fu atau masih bisa ditoleransi.
- Ketiga, menyengaja air liur ditampung dalam jumlah banyak lalu kemudian ditelan. Namun terdapat pendapat masyhur yang menyatakan hal ini tidak membatalkan puasa. Jika air liur tidak sengaja tertampung banyak dan kemudian tertelan.
Dikutip dari buku 400 Kebiasaan Keliru dalam Hidup Muslim oleh Abdillah F. Hasan, terdapat pendapat lain mengenai menelan ludah saat berpuasa yang dijelaskan oleh Ibnu Taimiyah,
"Apa-apa yang terkumpul di mulut dari ludah dan semisalnya apabila ia menelannya tidaklah membatalkan puasa dan tidak dianggap makruh. Sama saja apakah ia menelannya dengan keinginannya atau ludah tersebut mengalir ke tenggorokannya di luar keinginannya."
Demikian pula menurut Ibnu Hazm, "Adapun ludah, sedikit maupun banyak tidak ada perbedaan pendapat (di kalangan ulama) bahwa sengaja menelan ludah tersebut tidaklah membatalkan puasa."
Itulah informasi mengenai hukum menelan air ludah saat puasa. Semoga informasi ini dapat membantu dan puasa kalian senantiasa berjalan lancar. Amin.
Artikel ini ditulis oleh Mutiara Zalsabilah Ridwan, peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(rih/apl)
Komentar Terbanyak
Heboh Penangkapan 5 Pemain Judol Rugikan Bandar, Polda DIY Angkat Bicara
Pernyataan Ridwan Kamil Usai Tes DNA Anak Lisa Mariana
Penegasan Polda DIY soal Penangkapan Pembobol Situs Judol Bukan Titipan Bandar