Pria berinisial HK (45) warga Girimulyo, Kulon Progo ditangkap polisi gegara melakukan aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pelaku menganiaya istrinya menggunakan pisau dan palu hingga terluka.
Kasus penganiayaan ini terjadi di Kalurahan Giripurwo, Girimulyo, Kulon Progo pada Selasa (20/2) lalu. Pelaku kini telah ditahan di Polres Kulon Progo.
"Pelaku sudah kami tangkap, sekarang menjalani penahanan di Mapolres Kulon Progo," ungkap Kasi Humas Polres Kulon Progo, AKP Triatmi Noviartuti saat dimintai konfirmasi wartawan, Kamis (21/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Novi menerangkan peristiwa bermula ketika korban, RK (41), yang sedang menyapu di rumahnya tiba-tiba didatangi pelaku.
"Pelaku ini lalu menjambak rambut korban, kemudian pelaku mengayunkan pisau yang dipegangnya hingga mengenai pelipis mata kiri yang berakibat luka sobek," ucapnya.
Novi menyebut pelaku juga berupaya memukul korban menggunakan sebuah palu. Pukulan ini mengakibatkan luka memar pada punggung korban.
"Pelaku yang sudah memegang palu langsung dipukulkan ke arah lutut korban, tapi tidak kena. Kemudian memukul lagi palu yang dipegangnya tersebut ke arah punggung korban mengakibatkan punggung korban luka memar," jelasnya.
Saat pelaku lengah, korban langsung lari ke luar rumah untuk meminta tolong. Korban lalu dibawa oleh tetangganya ke Puskesmas Girimulyo 1 untuk mendapat pertolongan medis.
"Dari hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka sobek pada pelipis mata kiri dan luka memar pada punggung," terang Novi. Korban lalu melapor ke Polsek Girimulyo.
(aku/dil)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan
Siapa yang Menentukan Gaji dan Tunjangan DPR? Ini Pihak yang Berwenang