Seorang pria bernama Adi Sasongko (43) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Adi menjadi buronan polisi terkait kasus penipuan dan penggelapan mobil.
"Yang bersangkutan terlibat dalam kasus tipu gelap jual beli mobil," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena SW kepada wartawan, Rabu (20/3/2024).
Adi menjadi buruan polisi berdasarkan DPO/13/III/2024/Ditreskrimum per tanggal 19 Maret 2024. Berdasarkan KTP, dia diketahui beralamat di Teluk Gong Jl. Sili III No. 35, RT 13/12 Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pria yang mempunyai usaha di bidang jual beli mobil tersebut juga memiliki alamat lain, yaitu Toko Markisa Jl. Bugangan No. 69, Bugangan, Semarang Timur, Semarang, Jawa Tengah.
Adi diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 378KUHP dan/atau 372KUHP.
Verena menerangkan, kasus Adi terungkap setelah ada salah satu korban yang melaporkan. Merujuk pada laporannya, kerugian yang dialami korban mencapai ratusan juta rupiah.
"Kasus dilaporkan Desember 2022, sementara pelapor 1 kerugian 1 unit mobil seharga ratusan juta," ujarnya.
Saat ini polisi masih memburu pelaku. Adapun ciri-ciri pelaku yakni tinggi kurang lebih 167 sentimeter, warna kulit putih, dan rambut hitam lurus pendek.
"Masih pencarian. Jika menemukan atau memiliki informasi atas keberadaan tersangka, segera hubungi kantor polisi terdekat atau Call Center Kepolisian 110 atau WA Ditreskrimum Polda DIY 0813-2680-2328," pungkasnya.
(rih/apl)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan
Siapa yang Menentukan Gaji dan Tunjangan DPR? Ini Pihak yang Berwenang