Seorang pria bernama Adi Sasongko (43) menjadi buronan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Adi dicari atas kasus penipuan dan penggelapan.
Adapun Adi yang menurut KTP beralamat di Teluk Gong Jl. Sili III No. 35, RT 13/12 Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, DKI Jakarta masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan DPO/13/III/2024/Ditreskrimum per tanggal 19 Maret 2024.
Diketahui, Adi yang berprofesi di bidang jual beli mobil juga memiliki alamat lain yakni di Toko Markisa Jl. Bugangan No. 69, Bugangan, Semarang Timur, Semarang, Jawa Tengah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP.
"Yang bersangkutan terlibat dalam kasus tipu gelap jual beli mobil," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena SW kepada wartawan, Rabu (20/3/2024).
Verena melanjutkan, kasus ini dilaporkan oleh salah seorang korban. Berdasarkan laporan itu, kerugian yang dialami korban mencapai ratusan juta rupiah.
"Kasus dilaporkan Desember 2022, sementara pelapor 1 kerugian 1 unit mobil seharga ratusan juta," ujarnya.
Saat ini polisi masih memburu pelaku. Adapun ciri-ciri pelaku yakni tinggi kurang lebih 167 sentimeter, warna kulit putih, dan rambut hitam lurus pendek.
"Masih pencarian. Jika menemukan atau memiliki informasi atas keberadaan tersangka, segera hubungi kantor polisi terdekat atau Call Center Kepolisian 110 atau WA Ditreskrimum Polda DIY 0813-2680-2328," pungkasnya.
(apl/apu)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan