8 Hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan, Yuk Perhatikan!

8 Hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan, Yuk Perhatikan!

Nur Umar Akashi - detikJogja
Kamis, 21 Mar 2024 09:23 WIB
Agar Kuat Berpuasa, Konsumsi 5 Makanan Pencegah Rasa Haus Ini
Ilustrasi hal yang membatalkan puasa. Foto: Getty Images/iStockphoto/cemagraphics
Jogja -

Bulan Ramadhan 1445 Hijriah telah tiba! Teruntuk umat Islam, wajib hukumnya untuk berpuasa sebulan penuh. Nah, dalam pelaksanaannya, ada hal-hal yang perlu diperhatikan karena dapat membatalkan puasa. Apa saja? Berikut ini beberapa hal yang dapat membatalkan puasa Ramadhan!

Telah disebutkan sekilas sebelumnya bahwa puasa Ramadhan hukumnya wajib untuk dikerjakan. Dalilnya adalah firman Allah SWT dalam Al-Quran, tepatnya surat Al-Baqarah ayat 185. Ini bunyi ayatnya diambil dari Al-Quran Kementerian Agama:

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗوَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗيُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖوَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Bulan Ramadhan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil).

Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain.

ADVERTISEMENT

Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur."

Nah, usai mengetahui dalil wajibnya, detikers dapat mengerjakan puasa Ramadhan dengan hati penuh takwa pada Allah SWT. Selain memahami dalil wajibnya, umat Islam juga harus paham tentang pembatal-pembatalnya.

Mengapa? Agar jangan sampai puasa kita telah batal dalam kondisi tidak mengetahuinya. Di bawah ini telah detikJogja rangkumkan pelbagai hal yang membatalkan puasa Ramadhan.

Apa Saja Hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan?

Merujuk penjelasan dalam buku 'Panduan Lengkap Puasa Ramadhan Menurut Al-Quran dan Sunnah' oleh Abu Abdillah Syahrul Fatwa bin Luqman dan Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi, ada 8 pembatal puasa Ramadhan.

Ini rincian masing-masing hal yang membatalkan puasa Ramadhan:

#1 Bersetubuh (Jima')

Pembatal puasa pertama ini disebut sebagai aktivitas yang paling besar dosanya apabila dilakukan saat puasa Ramadhan. Hal ini didasarkan atas firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 187.

اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عٰكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ

Artinya: "Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkanmu.

Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar.

Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Akan tetapi, jangan campuri mereka ketika kamu (dalam keadaan) beriktikaf di masjid. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah. Maka, janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa."

#2 Makan dan Minum dengan Sengaja

Puasa seseorang menjadi batal apabila dia makan dan minum secara sengaja. Para ulama bersepakat bahwa makanan dan minuman yang dimaksud mencakup semua jenisnya, baik yg halal atau haram, bermanfaat atau berbahaya, hingga sedikit ataupun banyak.

Dalilnya tertera dalam potongan ayat Al-Baqarah 187 di atas, yakni:

وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عٰكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ

Artinya: "Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Akan tetapi, jangan campuri mereka ketika kamu (dalam keadaan) beriktikaf di masjid. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah. Maka, janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa."

Adapun untuk umat Islam yang makan ataupun minum tanpa sengaja, maka tidak mengapa. Rasulullah SAW pernah bersabda:

مَنْ أَكَلَ نَاسِيًا وَهُوَ صَائِمٌ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ

Artinya: "Barangsiapa lupa bahwa dirinya sedang puasa kemudian makan dan minum, maka hendaknya dia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum." (HR. Bukhari no. 1923 dan Muslim no. 1155)

#3 Muntah dengan Sengaja

Sama seperti makan dan minum, muntah dengan sengaja menjadi sebab batalnya puasa Ramadhan seseorang. Adapun jika tidak sengaja, maka puasanya tetap sah dan harus dilanjutkan. Diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ ذَرَعَهُ قَوْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءُ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ

Artinya: "Barangsiapa muntah sedangkan ia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha baginya. Dan barang siapa yang muntah dengan sengaja, maka hendaklah ia mengganti puasanya." (HR. Abu Daud no. 2380, Tirmidzi no. 720, Ibnu Majah no. 1676, dan lain sebagainya.)

#4 Keluar Mani dengan Sengaja

Jika seorang lelaki muslim tidak dapat menahan hasratnya, kemudian melakukan onani atau mencumbu istrinya dengan niat agar maninya keluar dan kemudian maninya benar-benar keluar, maka puasanya batal. Dalilnya adalah:

يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِي

Artinya: "Dia meninggalkan makan, minum, dan syahwatnya karena Aku." (HR. Bukhari no. 1984 dan Muslim no. 1151)

Adapun jika mani keluar tidak karena kesengajaan, misalnya karena mimpi basah, maka hukumnya tidak masalah. Hal ini didasarkan pada:

إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسُهَا، مَا لَمْ تَعْمَلْ أَوْ تَتَكَلَّمُ

Artinya: "Sesungguhnya Allah mengampuni untuk umatku apa yang terlintas dalam benaknya, selama dia tidak mengerjakan atau mengucapkannya." (HR. Bukhari no. 2528 dan Muslim no. 127)

#5 Haid dan Nifas

Wanita yang mengalami haid atau nifas, biarpun hanya sedetik saja, maka puasanya batal. Imam Ibnu Abdil Barr berkata:

"Ini merupakan ijma' bahwa wanita haid tidak puasa ketika masa haidnya, dia harus mengganti puasanya dan tidak mengganti sholatnya. Tidak ada perselisihan tentang hal itu, alhamdulillah. Dan apa yang menjadi kesepakatan ulama maka hal itu adalah pasti benar."

#6 Niat Berbuka

Masih diambil dari buku yang sama, apabila sedang puasa kemudian berniat untuk berbuka dan membatalkan puasa dengan niat yang kuat dan sadar, maka saat itu juga puasanya batal. Bahkan, sebelum ia sempat makan dan minum. Hal ini didasarkan atas sabda Nabi Muhammad SAW:

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

Artinya: "Sesungguhnya amalan-amalan itu tergantung pada niatnya, dan setiap orang hanya mendapatkan apa yang diniatkannya." (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907)

Kondisi berbeda berlaku untuk orang yang berniat ingin membatalkan puasa apabila ia menemui makanan dan minuman. Lebih jelasnya, ini kaidah yang perlu diperhatikan:

  1. Barang siapa yang niat untuk keluar dari ibadah, maka ibadahnya rusak dan batal, kecuali untuk haji dan umrah.
  2. Barang siapa yang niat untuk melakukan larangan ibadah, maka tidak batal ibadahnya selama ia tidak benar-benar menerabas larangan tersebut.

#7 Hal-hal yang Semakna dengan Makan dan Minum

Ada beberapa hal yang mendapat perhatian ulama terkait hukumnya. Di antaranya adalah menggunakan infus dan merokok. Menurut Syaikh Abdurrahman as-Sa'di, Ibnu Baz, Ibnu Utsaimin, dan keputusan Majma' al-Fiqhi maka hukumnya batal.

Sementara itu, penggunaan jarum suntik dengan tujuan pengobatan, maka tidak mengapa. Hal ini tentu berbeda dengan infus yang digunakan sebagai pengganti makan dan minum.

#8 Murtad

Hal terakhir yang dapat membatalkan puasa seseorang adalah murtad. Dasarnya adalah firman Allah SWT dalam surat Az-Zumar ayat 65. Ini bacaan Arab dan artinya:

وَلَقَدْ اُوْحِيَ اِلَيْكَ وَاِلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكَۚ لَىِٕنْ اَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُوْنَنَّ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ

Artinya: "Sungguh, benar-benar telah diwahyukan kepadamu dan kepada orang-orang (para nabi) sebelummu, 'Sungguh, jika engkau mempersekutukan (Allah), niscaya akan gugurlah amalmu dan tentulah engkau termasuk orang-orang yang rugi'."

Syarat Pembatal Puasa Menjadikan Batalnya Puasa Seseorang

Selain haid dan nifas, hal-hal yang membatalkan puasa Ramadhan di atas tidak akan membatalkan puasa seseorang apabila tidak terpenuhi tiga syarat. Imam Ibnu Muflih menjelaskan bahwa syarat tersebut ada tiga.

Ketiganya yaitu:

1. Mengetahui hukum

Orang yang tidak paham hukum-hukum pembatal puasa, tetapi ia melanggarnya, maka puasanya tidak batal. Namun, jika ia mengetahui hukumnya, tapi tetap melanggar suatu larangan itu, maka puasanya batal.

2. Dalam keadaan ingat

Sebagai contoh, jika seseorang lupa bahwa ia berpuasa, kemudian makan dan minum, maka puasanya tidak menjadi batal. Aturan demikian juga berlaku untuk yang lainnya.

3. Sengaja

Jika tidak sengaja melanggar, maka puasanya tetap sah. Contohnya adalah ketika seorang Muslim mengalami mimpi basah di siang hari dalam kondisi tertidur lelap. Dalam hal ini, maka puasanya tetap sah.

Nah, demikian penjelasan seputar hal-hal yang membatalkan puasa Ramadhan. Semoga informasi yang disajikan bermanfaat, ya!




(apl/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads