Apa Saja 8 Hal yang Tidak Membatalkan Puasa? Awas Terkecoh!

Apa Saja 8 Hal yang Tidak Membatalkan Puasa? Awas Terkecoh!

Nur Umar Akashi - detikJogja
Selasa, 19 Mar 2024 17:21 WIB
Ilustrasi puasa
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
Jogja -

Umat Islam Indonesia sedang menjalani ibadah puasa Ramadhan. Dalam pelaksanaannya, terkadang timbul pertanyaan apakah melakukan suatu hal membatalkan puasa atau tidak. Nah, simak delapan hal yang tidak membatalkan puasa di bawah ini!

Hal-hal yang tidak membatalkan puasa berikut ini perlu diperhatikan dengan saksama. Sebab, bisa jadi kita terkecoh dan justru meyakini puasa batal sehingga berniat mengqadhanya di lain hari. Padahal, hal yang dilakukan tersebut tidak termasuk pembatal-pembatal puasa.

Nah, supaya tidak ragu ataupun bingung, di bawah ini telah detikJogja siapkan penjelasan seputar hal-hal yang tidak membatalkan puasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kumpulan Hal yang Tidak Membatalkan Puasa

Daftar berikut penjelasannya berikut ini diambil dari buku 'Panduan Lengkap Puasa Ramadhan Menurut Al-Quran dan Sunnah' karya Abu Abdillah Syahrul Fatwa dan Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar serta buku 'Terjemah Kitab Puasa Shahih Muslim' karya Muslim bin Al-Hajjaj.

#1 Mulai Puasa dalam Keadaan Junub

Orang Islam yang memulai puasa dalam keadaan junub, maka puasanya tidak batal. Ia boleh mandi junub bahkan setelah fajar (waktu mulainya puasa). Hal yang sama juga berlaku untuk perempuan.

ADVERTISEMENT

Apabila seorang perempuan sudah berhenti haid dan nifasnya sebelum fajar, tetapi belum sempat mandi, maka puasanya tetap sah dan boleh dilanjutkan. Namun, apabila sampai fajar, haid dan nifasnya belum juga berhenti, maka ia tidak boleh berpuasa.

Dalil yang mendasarinya adalah sebuah hadits dari Aisyah dan Ummu Salamah yang diriwayatkan oleh Bukhari no. 1926 dan Muslim no. 1109 ini:

كَانَ رَسُولُ اللهِ ﷺ لَيُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ جِمَاعٍ غَيْرِ احْتِلَامٍ فِي رَمَضَانَ ثُمَّ يَصُومُ

Artinya: "Adalah Rasulullah SAW pernah memasuki fajar pada bulan Ramadhan dalam keadaan junub sehabis berhubungan badan dengan istrinya bukan karena mimpi. Kemudian beliau berpuasa."

#2 Mencium dan Berpelukan antara Suami dan Istri

Perilaku ini tidak diharamkan ataupun membatalkan puasa apabila dilakukan. Namun, dengan syarat, baik suami maupun istri harus mampu menahan syahwatnya sehingga tidak keluar mani ataupun berujung jima' (bersetubuh). Dalilnya adalah:

كَانَ رَسُولُ اللهِ ﷺ يُقَبِّلُ وَهُوَ صَائِمُ وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ وَلَكِنَّهُ أَمْلَكُكُمْ لِإِرْبِهِ

Artinya: "Dahulu Nabi SAW pernah mencium dan bercumbu padahal beliau sedang puasa, tetapi beliau adalah seorang di antara kalian yang paling mampu menahan syahwatnya." (HR. Bukhari no. 1927 dan Muslim no. 1106).

#3 Mandi atau yang Semacamnya

Diperbolehkan bagi umat Islam untuk mandi, berenang, ataupun mendinginkan badan. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin berkata:

"Tidak mengapa orang berpuasa berenang di air karena hal itu tidak termasuk hal-hal yang membatalkan puasa. Kaidah asalnya adalah boleh sampai ada dalil yang menyatakan haram atau makruh. Hanya, sebagian ulama membenci hal itu karena khawatir air masuk ke tenggorokan tanpa terasa."

Ada juga dalil berupa hadits dari Abu Daud no. 2365 dan Ahmad no. 5/376 dengan tingkatan hasan:

لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ بِالْعَرْجِ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ وَهُوَ صَائِمُ مِنَ الْعَطَشِ أَوْ مِنَ الْحَرِّ

Artinya: "Di 'Arj, saya melihat Rasulullah SAW mengguyurkan air ke atas kepalanya dan beliau sedang puasa. Beliau ingin mengusir rasa dahaga atau panasnya."

#4 Kumur dan Memasukkan Air ke Hidung

Hal yang tidak membatalkan puasa selanjutnya adalah kumur-kumur dan memasukkan air ke hidung. Namun, perlu dicatat bahwasanya aktivitas ini tidak boleh dilakukan secara berlebihan. Dalil kebolehannya adalah hadits Abu Daud no. 2366, Tirmidzi no. 788, Ibnu Majah no. 407, an-Nasa'i no. 87 dan lain sebagainya:

وَبَالِعُ فِي الْإِسْتِنْشَاقِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا

Artinya: "Bersungguh-sungguhlah kalian ketika memasukkan air ke dalam hidung, kecuali jika kalian sedang puasa."

#5 Mencicipi Makanan selama Tidak Masuk Kerongkongan

Untuk masalah ini, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah pernah berkata, "Mencicipi makanan bisa jadi dibenci bila tidak ada kebutuhan, tetapi tidak membatalkan puasa. Adapun jika ada kebutuhan, maka dia seperti berkumur-kumur (boleh)."

Lebih lanjut, Syaikh Sami bin Muhammad membagi tiga kategori mencicipi ini:

1. Untuk suatu hajat/keperluan, maka boleh.
2. Untuk senang-senang, maka makruh dan terlarang karena itu salah satu tujuan makan.
3. Untuk iseng, maka tidak boleh.

#6 Melakukan Bekam

Bekam adalah kegiatan mengeluarkan darah kotor dari tubuh dengan menggunakan silet atau benda sejenisnya di titik-titik tertentu. Terkait bekam, mayoritas ulama memperbolehkannya, termasuk Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Syafii.

Pun pendapat ini juga didukung oleh Imam Bukhari dan Imam Ibnu Hazm. Adapun Imam asy-Syaukani mengatakan bahwa bekam hukumnya makruh bila dilakukan oleh orang yang dikhawatirkan akan menjadi lemah usainya.

Beliau menegaskan bahwa bekam tetap lebih utama untuk dihindari tatkala berpuasa meskipun tidak membatalkan puasa itu sendiri. Landasan hukumnya adalah hadits Bukhari no. 1939 dan an-Nasa'i nomor 3/345 ini:

احْتَجَمَ النَّبِيُّ ﷺ وَهُوَ صَائِمُ

Artinya: "Adalah Nabi SAW berbekam padahal beliau sedang puasa."

رَخَّصَ النَّبِيُّ ﷺ فِي القُبْلَةِ لِلصَّائِمِ وَالْحِجَامَةِ لِلصَّائِمِ

Artinya: "Adalah Rasulullah memberi keringanan bagi orang yang puasa untuk berciuman dan berbekam."

#7 Bersiwak, Sikat Gigi, dan Memakai Obat Tetes Mata

Bersiwak maupun sikat gigi, diperbolehkan untuk dilakukan ketika berpuasa. Dalilnya adalah hadits Bukhari no. 847 dan Muslim no. 252 dengan redaksi sebagai berikut:

لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسَّوَاكِ مَعَ كُلَّ صَلَاةٍ

Artinya: "Andaikan tidak memberatkan umatku, niscaya akan aku perintahkan kepada mereka bersiwak setiap kali hendak sholat."

Adapun untuk sikat gigi, maka hukumnya disamakan dengan siwak. Untuk pasta gigi, maka dibagi menjadi dua macam. Pertama, pasta gigi yang memiliki rasa kuat sehingga sampai ke rongga, sebaiknya dihindari. Kedua, pasta gigi yang tidak kuat rasanya, hukumnya adalah boleh.

Obat tetes mata juga diperbolehkan untuk digunakan berdasar penjelasan dalam buku ulama-ulama kontemporer. Sebut saja Majmu' Fatawa Ibnu Baz, Majmu' Fatawa Ibnu Utsaimin, dan Majalah al-Majma'.

#8 Menelan Ludah

Menelan ludah hukumnya tidak membatalkan puasa. Pasalnya, ia merupakan hal yang sulit untuk dihindari. Syaikh Abdul Aziz bin Baz berkata, "Tidak apa-apa menelan ludah ketika puasa. Saya tidak mendapati perselisihan ulama tentang bolehnya, sebab hal itu sulit untuk dihindari".

Adapun ketika seseorang mengumpulkan ludah, lalu menelannya, maka terjadi perbedaan pendapat. Sebagian menyatakan batal, sementara sebagian lainnya tidak membatalkannya. Wallahu a'lam bish-shawab.

Hal-hal yang Membatalkan Puasa

Supaya informasinya lebih lengkap, ketahui juga apa saja hal-hal yang membatalkan puasa. Diambil dari buku yang telah disebutkan sebelumnya, ini beberapa pembatal puasa:

  1. Bersetubuh
  2. Makan dan minum dengan sengaja
  3. Muntah dengan sengaja
  4. Keluar mani dengan sengaja
  5. Haid dan nifas
  6. Niat berbuka
  7. Hal-hal yang semakna dengan makan dan minum
  8. Murtad

Nah, itulah penjelasan seputar hal-hal yang tidak membatalkan puasa, tetapi kerap menjadi perbincangan hangat. Semoga informasinya bermanfaat, ya!




(aku/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads