Pemerintah Kabupaten Kulon Progo mewajibkan para peternak untuk melapor ke pusat kesehatan hewan (Puskeswan) jika menemukan adanya ternak yang sakit. Hal ini ditempuh untuk mencegah penularan antraks yang belakangan marak terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Para peternak hingga pedagang diminta untuk melapor jika mendapati hewan dalam kondisi sakit. Laporan bisa ke petugas puskeswan agar nantinya ada pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kulon Progo, Drajat Purbadi saat dihubungi wartawan, Rabu (20/3/2024).
Drajat juga melarang praktik penyembelihan hewan ternak yang sakit atau bahkan mati mendadak guna keperluan konsumsi. Sebab, hewan yang sakit berpotensi menyebarkan penyakit kepada manusia.
Langkah lain yang dilakukan DPP untuk mengantisipasi penyebaran antraks yakni memperketat pengawasan di pos lalu lintas ternak. Saat ini, hewan ternak yang hendak masuk ataupun keluar dari Kulon Progo diwajibkan mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
"Saat ini kami juga melarang pembelian ternak dari lokasi kasus antraks, yang diketahui ada di Gunungkidul. Begitu juga produk turunannya seperti pupuk kandang. Sebab ada potensi ternak dari lokasi tersebut bisa membawa bakteri antraks ke Kulon Progo," ujar Drajat.
Bersamaan dengan itu Dinas Kesehatan Kulon Progo, juga meningkatkan upaya pengawasan dan pencegahan antraks agar peristiwa serupa pada 2017 silam tidak terulang kembali. Prioritas pengawasan di tempat kemunculan wabah dan kandang-kandang ternak di seluruh Kulon Progo.
"Untuk mencegah itu koordinasi dengan DPP Kulon Progo saat ini lebih ditingkatkan. Terutama dalam memantau perkembangan situasi dari sisi kesehatan hewan hingga manusianya. Saat ini kami juga meningkatkan surveilans dan kewaspadaan di wilayah Kulon Progo," ucap Kepala Dinas Kesehatan Kulon Progo, Sri Budi Utami.
(ams/apl)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa
Catut Nama Bupati Gunungkidul untuk Tipu-tipu, Intel Gadungan Jadi Tersangka